Berita Ekonomi Info PPPK
Beranda / PPPK / Pemerintah Umumkan Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 2026 untuk Semua ASN dan Pensiunan

Pemerintah Umumkan Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 2026 untuk Semua ASN dan Pensiunan

Pemerintah Umumkan Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 2026 untuk Semua ASN dan Pensiunan
Pemerintah Umumkan Jadwal dan Komponen Gaji ke-13 2026 untuk Semua ASN dan Pensiunan

Saat ini, para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menantikan pencairan gaji ke-13 setelah sebelumnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji tambahan ini menjadi salah satu hak yang rutin dinantikan setiap tahunnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers terkait kebijakan THR, BHR, dan stimulus ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko, Selasa (3/3/2026), memberikan bocoran terkait jadwal pencairan.



“Saya garis bawahi THR tidak sama dengan gaji ke-13 biasa diberikan di bulan Juni,” kata Airlangga, Selasa (3/3/2026).

Dari pernyataan tersebut, pencairan gaji ke-13 ASN 2026 diperkirakan akan berlangsung sekitar bulan Juni.

Penerima Gaji ke-13 ASN 2026

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara

Pemberian gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan negara.



Komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja

“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.




Ketentuan untuk PPPK

Khusus bagi PPPK, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

“PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas,” bunyi pasal 9 ayat 14.




Aturan untuk CPNS

Selain PPPK, ketentuan juga berlaku untuk CPNS. Bagi CPNS dengan sumber anggaran dari APBN, komponen yang diterima meliputi:

  • 80% gaji pokok
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Sementara itu, CPNS yang bersumber dari APBD mendapatkan komponen serupa, dengan kemungkinan tambahan penghasilan dari pemerintah daerah sesuai kemampuan fiskal.



“Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” tulisnya.

Kesimpulan

Gaji ke-13 ASN tahun 2026 diperkirakan cair pada bulan Juni, sebagaimana disampaikan oleh Airlangga Hartarto. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK dan CPNS, tetap mendapatkan haknya dengan komponen yang jelas, meski terdapat beberapa syarat khusus yang perlu diperhatikan.
src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”>


Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan