Berita
Beranda / Berita / Pemko Medan Anggarkan 1.000 Titik Lampu Jalan Baru pada 2026, Wilayah Minim Penerangan Jadi Prioritas

Pemko Medan Anggarkan 1.000 Titik Lampu Jalan Baru pada 2026, Wilayah Minim Penerangan Jadi Prioritas

Pemasangan 1.000 titik lampu penerangan untuk jalan umum dianggarkan oleh Pemerintah Kota Medan pada tahun 2026 yang nantinya diprioritaskan bagi wilayah yang belum mempunyair peneragan jalan. Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas saat menyampaikan nota Jawaban Pemerintah Kota Medan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (22/6/2026).



Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kota Medan yang dimana rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen

Pemko Medan berupaya untuk meingkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat tata kelola pemerintah yang bertanggungjawab, dan memastikan setiap program pembanngunan memberikan manfaat secara nyata untuk masyarakat.




Kemudian, ia juga merespon terhadap masukan fraksi DPRD untuk penerangan jalan umum, dimana tahun 2026 telah dianggarkan 1.000 titik LPJU di lokasi yang menyebar di wilayah kota Medan

“Untuk pemasangan LPJU baru, tahun 2026 ini Pemerintah Kota Medan telah menganggarkan 1.000 titik LPJU baru yang akan dipasang di lokasi yang menyebar di seluruh wilayah Kota Medan, khususnya di wilayah yang belum terpasang LPJU selama ini,” ujarnya berdasarkan informasi dari medan tribunnews

Kemudian, untuk LPJU yang rusak akan dilakukan perbaikan oleh tim lapangan yang telah dibekali komponen pendukung untuk mempercapat penanganan

Selain membahas LPJU,. rico waas juga menyinggung terkait listrik yang masih kerap padam, dimana pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait supaya aspirasi masyarakat di tindaklanjuti

Rico Waas menyebutkan Pemko Medan terus berkomitmen agar setiao dukungan pembiayaan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang

“Pemerintah Kota Medan berkomitmen memastikan bahwa setiap dukungan pembiayaan yang menjadi kewenangan daerah akan dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya sumber medan tribunnews



Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan