Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih memiliki tunggakan iuran kini memiliki beberapa pilihan solusi dari BPJS Kesehatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Kebijakan ini dibuat agar peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa harus terbebani pelunasan tunggakan sekaligus.
Masih banyak masyarakat yang menganggap seluruh bentuk keringanan tersebut sebagai program “pemutihan”.
Padahal, terdapat dua mekanisme berbeda yang memiliki syarat dan sasaran penerima yang tidak sama, yaitu program pemutihan bagi peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) serta Program REHAB yang memberikan fasilitas pembayaran secara bertahap.
Memahami perbedaan kedua program tersebut sangat penting agar peserta dapat memilih solusi yang sesuai dengan kondisi kepesertaannya.
Pemutihan Tunggakan Khusus Peserta yang Beralih Menjadi PBI
Salah satu bentuk keringanan yang disediakan pemerintah adalah penghapusan tunggakan iuran atau yang dikenal sebagai program pemutihan. Program ini hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan tertentu.
Peserta yang berhak memperoleh fasilitas ini adalah mereka yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) dan masih memiliki tunggakan iuran.
Selanjutnya, peserta tersebut harus telah berubah status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sehingga iuran bulanannya ditanggung oleh pemerintah.
Selain perubahan status kepesertaan, peserta juga wajib tercatat dan telah lolos verifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Apabila seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, tunggakan iuran dapat dihapus dengan ketentuan maksimal hingga 24 bulan sesuai aturan yang berlaku.
Program REHAB Jadi Solusi Bagi Peserta Mandiri yang Masih Menunggak
Bagi peserta mandiri yang belum memenuhi syarat menjadi peserta PBI, BPJS Kesehatan menyediakan alternatif lain melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Berbeda dengan program pemutihan, REHAB tidak menghapus pokok tunggakan iuran. Program ini memberikan kemudahan berupa pembayaran tunggakan secara mencicil serta penghapusan denda keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini diperuntukkan bagi peserta PBPU atau BP yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan.
Dengan adanya skema cicilan, peserta tidak perlu lagi melunasi seluruh tunggakan dalam satu kali pembayaran sehingga beban finansial menjadi lebih ringan.
Cara Mendaftar Program REHAB Melalui Mobile JKN
BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran Program REHAB. Peserta tidak perlu datang ke kantor cabang karena seluruh proses dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login menggunakan akun peserta.
- Pilih menu Program REHAB.
- Lihat simulasi jumlah cicilan yang tersedia.
- Tentukan jangka waktu pembayaran sesuai kemampuan, dengan maksimal cicilan hingga 12 bulan.
- Lakukan pembayaran cicilan pertama beserta iuran bulan berjalan.
Setelah pembayaran awal berhasil dilakukan, status kepesertaan JKN dapat kembali aktif sehingga peserta kembali memperoleh hak pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pahami Perbedaan Pemutihan dan Program REHAB
Walaupun sama-sama memberikan keringanan kepada peserta yang memiliki tunggakan, kedua program tersebut memiliki mekanisme yang berbeda.
Program pemutihan hanya diberikan kepada peserta yang telah beralih menjadi peserta PBI dan masuk dalam DTSEN sebagai masyarakat tidak mampu.
Sementara itu, Program REHAB ditujukan bagi peserta mandiri yang tetap ingin melunasi tunggakan secara bertahap tanpa harus membayar sekaligus.
Kesimpulan
Dengan memahami perbedaan tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat menentukan program yang paling sesuai dengan status kepesertaan dan kondisi ekonomi masing-masing sehingga kepesertaan JKN dapat kembali aktif dan layanan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan.


Komentar