Pemerintah dipastikan mulai mencairkan dana gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Juni 2026. Kebijakan kesejahteraan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian THR serta Gaji Ketiga Belas.
Melalui regulasi tersebut, tidak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang mendapatkan manfaat, melainkan juga Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Jika suatu instansi belum dapat menyalurkannya pada bulan Juni karena kendala tertentu, pencairan diperbolehkan untuk dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Kategori ASN yang Tidak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar aparatur negara berhak mendapatkan tambahan penghasilan ini, pemerintah menetapkan pengecualian khusus. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pegawai yang berada dalam dua kondisi berikut:
- Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara: PNS, TNI, maupun Polri yang statusnya sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) otomatis tidak menerima hak keuangan dari negara selama masa cuti berlangsung.
- Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: Pegawai yang sedang mengemban tugas di luar lembaga pemerintahan (baik di dalam maupun luar negeri) dan upah/gajinya ditanggung penuh oleh instansi tempat penugasan tersebut. Hal ini diterapkan guna menghindari adanya pembayaran ganda dari instansi asal.
Ketentuan Khusus untuk PPPK baru
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masa kerja menjadi indikator penentu besaran dana yang didapat:
- Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Tetap berhak menerima gaji ke-13, tetapi jumlahnya dihitung secara proporsional sesuai dengan akumulasi bulan kerja yang telah dilewati.
- Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan: PPPK baru yang belum genap bekerja selama satu bulan kalender penuh dipastikan tidak akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Rincian Komponen Gaji ke-13 Tahun 2026
Besaran nominal tunjangan yang ditransfer didasarkan atas komponen penghasilan yang berlaku pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok (menyesuaikan tingkat golongan dan jabatan).
- Tunjangan keluarga (untuk pasangan dan anak yang sah).
- Tunjangan pangan atau logistik.
- Tunjangan jabatan struktur, fungsional, atau tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja.
Kesimpulan
Pemberian gaji ke-13 pada Juni 2026 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur negara dengan nominal yang mengacu pada komponen pendapatan bulan Mei 2026.
Namun, hak finansial ini tidak bersifat menyeluruh bagi semua ASN. Merujuk pada PP Nomor 9 Tahun 2026, pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara atau sedang diperbantukan di luar instansi pemerintah dengan upah dari tempat penugasan baru, secara regulasi dinyatakan tidak berhak menerima kompensasi tahunan ini.


Komentar