BPJS Ketenagakerjaan Info
Beranda / Info / Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Selalu Bebas Pajak, Ini Batasnya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Selalu Bebas Pajak, Ini Batasnya

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Selalu Bebas Pajak, Ini Batasnya
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Selalu Bebas Pajak, Ini Batasnya

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).

Manfaat ini disiapkan sebagai jaminan keuangan ketika peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain dapat dicairkan saat memenuhi syarat tertentu, saldo JHT juga bisa diambil sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen ketika peserta masih aktif bekerja.

Namun, tidak semua peserta menyadari bahwa pencairan saldo JHT dalam jumlah tertentu dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.



Apakah Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak?

Pencairan dana JHT memang berpotensi dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas manfaat pensiun, tunjangan hari tua, pesangon, maupun jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.

Menurut penjelasan pihak BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang memiliki total saldo JHT hingga Rp50 juta tidak akan dikenakan pajak saat melakukan pencairan.

Sebaliknya, apabila saldo JHT yang dicairkan melebihi Rp50 juta, maka kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 5 persen.



Batas Saldo JHT yang Bebas Pajak

Peserta yang mencairkan saldo JHT hingga Rp50 juta dapat menerima dana secara penuh tanpa potongan pajak.

Sementara itu, jika jumlah saldo lebih besar dari Rp50 juta, maka pajak hanya dikenakan pada nilai yang melebihi batas tersebut, bukan pada keseluruhan saldo yang dimiliki.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta, baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum memiliki NPWP.



Contoh Perhitungan Pajak Pencairan JHT

Sebagai contoh, seorang peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp60 juta dan melakukan pencairan penuh. Dengan catatan peserta tersebut belum pernah mengambil manfaat JHT sebagian sebesar 10 persen atau 30 persen dalam dua tahun terakhir.

Perhitungannya sebagai berikut:

  • Total saldo JHT: Rp60.000.000
  • Batas saldo bebas pajak: Rp50.000.000
  • Selisih yang dikenakan pajak: Rp10.000.000
  • Tarif pajak final: 5 persen
  • Pajak yang dipotong: Rp500.000

Dengan demikian, dana bersih yang diterima peserta setelah dipotong pajak menjadi Rp59.500.000.



Pajak Progresif untuk Peserta yang Pernah Mencairkan JHT Sebagian

Berbeda dengan pencairan penuh pertama, peserta yang sebelumnya telah mengambil sebagian saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, kemudian mencairkan sisa saldo setelah dua tahun, akan dikenakan tarif pajak progresif.

Tarif pajak progresif tersebut terdiri dari:

  • Sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
  • Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
  • Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
  • Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
  • Di atas Rp5 miliar: 35 persen

Besaran pajak yang dikenakan akan disesuaikan dengan jumlah saldo akhir yang dicairkan peserta.



Kesimpulan

Pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu dikenakan pajak. Peserta dengan saldo hingga Rp50 juta dapat menerima dana secara penuh tanpa potongan.

Namun, bagi peserta yang memiliki saldo lebih dari Rp50 juta, kelebihan dari batas tersebut akan dikenakan PPh Final sebesar 5 persen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan