Sabtu, 1 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka hingga 5 Agustus, Ini Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
1 Agustus 2026
in Bansos, Pendidikan
0
Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka hingga 5 Agustus, Ini Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Besaran Bantuan

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka hingga 5 Agustus, Ini Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Besaran Bantuan

KJP Plus Tahap II 2026 resmi membuka pendataan bagi calon penerima mulai 24 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Peserta didik yang memenuhi syarat dapat mengajukan pendaftaran melalui sekolah masing-masing dengan melengkapi dokumen yang telah ditentukan.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa terkendala biaya.

Berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut syarat, cara daftar, jadwal pendataan, besaran bantuan, hingga larangan bagi penerima KJP Plus Tahap II 2026.



Syarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026

Calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2026 harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta minimal 5 tahun secara berturut-turut.
  • Berusia antara 6 hingga 21 tahun.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau merupakan penerima manfaat panti sosial.
  • Masih aktif sebagai peserta didik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah Provinsi DKI Jakarta.




Cara Daftar KJP Plus Tahap II 2026

Bagi siswa yang memenuhi persyaratan, proses pendaftaran dilakukan melalui sekolah tempat siswa belajar.

Dokumen yang harus disiapkan antara lain:

  • Formulir pendaftaran.
  • Surat permohonan kepada Gubernur DKI Jakarta.
  • Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Dana KJP Plus.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP orang tua atau wali.

Seluruh berkas akan diverifikasi oleh pihak sekolah sebelum diteruskan ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.



Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026

Berikut tahapan lengkap pendataan KJP Plus Tahap II Tahun 2026:

  • Pendaftaran melalui sekolah: 24 Juli–5 Agustus 2026.
  • Verifikasi oleh sekolah: 27 Juli–5 Agustus 2026.
  • Unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM): 27 Juli–7 Agustus 2026.
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 10–13 Agustus 2026.
  • Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur: 13 Agustus–3 September 2026.
  • Penyaluran dana KJP Plus Tahap II: 4 September 2026.




Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2026

Nominal bantuan KJP Plus berbeda sesuai jenjang pendidikan.

SD/MI/SDLB

  1. Sekolah Negeri
    • Biaya personal: Rp250.000 per bulan
  2. Sekolah Swasta
    • Bantuan SPP: Rp130.000 per bulan
    • Biaya personal: Rp250.000 per bulan

SMP/MTs/SMPLB

  1. Sekolah Negeri
    • Biaya personal: Rp300.000 per bulan
  2. Sekolah Swasta
    • Bantuan SPP: Rp170.000 per bulan
    • Biaya personal: Rp300.000 per bulan

SMA/MA/SMALB

  1. Sekolah Negeri
    • Biaya personal: Rp420.000 per bulan
  2. Sekolah Swasta
    • Bantuan SPP: Rp290.000 per bulan
    • Biaya personal: Rp420.000 per bulan

SMK

  1. Sekolah Negeri
    • Biaya personal: Rp450.000 per bulan
  2. Sekolah Swasta
    • Bantuan SPP: Rp240.000 per bulan
    • Biaya personal: Rp450.000 per bulan

Paket A, Paket B, dan Paket C (PKBM)

  • Biaya personal: Rp250.000 per bulan




Larangan bagi Penerima KJP Plus 2026

Penerima KJP Plus wajib memanfaatkan dana bantuan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila melanggar aturan, bantuan dapat dihentikan.

Beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan penghentian KJP Plus meliputi:

  • Menggunakan dana bantuan di luar kebutuhan pendidikan.
  • Merokok.
  • Menggunakan atau mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Melakukan pergaulan bebas atau tindakan asusila.
  • Terlibat perundungan (bullying).
  • Mengikuti tawuran atau geng motor.
  • Mengonsumsi minuman beralkohol.
  • Terlibat pencurian, pemerasan, penjambretan, maupun penipuan.
  • Mencontek secara massal atau membocorkan soal ujian.
  • Menyebarkan konten pornografi maupun gambar tidak senonoh.
  • Membawa senjata tajam atau benda berbahaya ke lingkungan sekolah.
  • Bolos sekolah sedikitnya empat kali dalam satu bulan.
  • Terlambat hadir di sekolah enam kali atau lebih dalam satu bulan.
  • Menjaminkan, meminjamkan, atau menggandakan buku tabungan maupun dana KJP Plus.
  • Menghabiskan dana bantuan untuk keperluan yang tidak mendukung kegiatan belajar.
  • Melanggar tata tertib sekolah maupun ketentuan lain yang berlaku.




Kesimpulan

Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 menjadi kesempatan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta untuk memperoleh bantuan biaya pendidikan.

Pastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dokumen pendaftaran diserahkan ke sekolah sebelum 5 Agustus 2026 agar dapat mengikuti proses verifikasi hingga penetapan penerima.

Tags: Besaran Bantuan KJP Plus Tahap II 2026Cara DaftarCara Daftar KJP Plus Tahap II 2026dan Besaran BantuanIni SyaratjadwalJadwal Pendataan KJP Plus Tahap II 2026Larangan bagi Penerima KJP Plus 2026Pendataan KJP Plus Tahap II 2026 Dibuka hingga 5 AgustusSyarat Penerima KJP Plus Tahap II 2026
Next Post
Cek Bansos Kemensos 2026 dengan Mudah Pakai NIK, Begini Caranya

Cek Bansos Kemensos 2026 dengan Mudah Pakai NIK, Begini Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.