Dukungan luas dari masyarakat, khususnya kalangan influencer dan netizen, menjadi bagian penting dalam perjalanan kasus yang menimpa Amsal C. Sitepu hingga akhirnya divonis bebas, Rabu (1/4/2026).
Putusan bebas tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang, yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan Pasal 372 KUHP dan UU ITE.
Amsal menyebut dukungan publik sebagai kekuatan utama.
“Ini semua perjuangan kita, ini bukan perjuangan saya sendiri,” ujarnya.
Ia mengapresiasi para kreator digital. Berbagai bidang seperti influencer dan content
“Saya berterima kasih kepada teman-teman influencer dan content creator yang sudah mendukung,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti peran netizen.
“Terima kasih untuk netizen Indonesia yang sudah membantu memperjuangkan keadilan,” ungkapnya.
Menurutnya, solidaritas ini menjadi bukti kekuatan publik.
“Ini menunjukkan bahwa kita bisa berjuang bersama untuk keadilan,” tutupnya.


Komentar