Pemerintah memberikan bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) serta BLT Dana Desa. Namun, bantuan ini memiliki perbedaan mendasar seperti kriteria penerima,nominal bantuan, kriteria penerima dan jadwal penyalurannya. Sehingga, masyarakat harus mengetahui perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa agar tidak salah memahaminya
Daftar Perbedaan BLT Kesra dan BLT Dana Desa
Berikut dibawah ini penjelasan lengkap terkait perbedaan kedua bantuan tersebut mulai dari tentang banntuan, kriteria penerima, besar bantuan serta cara penyalurannya:
BLT Kesra
Tentang BLT Kesra
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat atau BLT Kesra diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat yang terdaftar. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara atau kantor pos, dan besaran bantuan disesuaikan dengan periode penyaluran. Program ini dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi, terutama bagi kelompok rentan.
Tujuannya adalah menjaga kesejahteraan keluarga kurang mampu dan membantu memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, kesehatan, dan Pendidikan. Bantuan ini didasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto serta Peraturan Kementerian Sosial 2025
Kriteria Penerima BLT Kesra
Berikut kriteria penerima bantuan ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP dan KK
- Terdaftar dalam DTSEN (Desil 1-4)
- Tidak menerima bantuan sejenis pada waktu yang sama
- Berdomisili sesuai data kependudukan
Besar Bantuan BLT Kesra
Bantuan disalurkan mulai Oktober 2025 sampai Desember dimana total bantuan yang diterima yaitu Rp900.000 per keluarga (Rp300.000/bulan x3 bulan) yang disalurkan lewat Bank Himbara serta kantor Pos
Mekanisme Penyaluran BLT Kesra
Untuk penyaluran bantuan, ini mekanisme untuk bansos ini:
- Penetapan data penerima oleh Kementerian Sosial
- Sinkronisasi data dengan pemerintah daerah
- Penyaluran bantuan melalui bank penyalur / PT Pos Indonesia
- Penerima mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditentukan
BLT Dana Desa
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Diambil dari sebagian pagu anggaran Dana Desa yang ditetapkan melalui peraturan desa. Bantuan ini bertujuan mengurangi beban ekonomi keluarga miskin, meningkatkan daya beli, dan pemulihan ekonomi tingkat desa.
Kriteria Penerima
Bantuan ini disalurkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dibawah ini:
- Warga miskin atau rentan miskin
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
- Anggota keluarga termasuk rentan penyakit
Besaran Bantuan
Besar bantuan BLT Dana desa Sebesar Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang dapat disalurkan setiap bulan atau sekaligus per tiga bulan yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, biasanya disalurkan secara Tunai
Mekanisme Penyaluran
Untuk mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yaitu:
- Musyawarah desa untuk menetapkan daftar KPM.
- Kepala Desa menerbitkan peraturan kepala desa tentang penetapan penerima BLT.
- Pelaksanaan penyaluran dengan dilakukan secara tunai (langsung ke warga) atau non-tunai (transfer bank) oleh pemerintah desa.
- Warga biasanya diminta membawa KTP dan KK saat pengambilan.
Penyaluran Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD) biasanya ada pendamping desa dan mitra kerja lintas sektor untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, yang berpotensi menjadi acuan pada serta sumber daya terkait.
Kesimpulan
Pemerintah memberikan dua jenis bantuan sosial: Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) dan BLT Dana Desa. BLT Kesra sebesar Rp900. 000 per keluarga selama tiga bulan, untuk keluarga terdaftar yang memenuhi syarat dan disalurkan melalui bank atau kantor pos. BLT Dana Desa sebesar Rp300. 000 per bulan untuk keluarga miskin yang tidak menerima bantuan lain, penyalurannya melalui musyawarah desa.
Sumber
- https://ppid-desa.jemberkab.go.id/berita/detail/bantuan-langsung-tunai-dana-desa-blt-dd-bulan-agustus-th2024
kemensetneg.ri – https://www.instagram.com/p/DQBbLsbjher/?img_index=2 - https://kampungkb.kemendukbangga.go.id/kampung/76791/intervensi/2394978/penyaluran-blt-kesra


Komentar