Imbas Pemadaman listrik secara bergilir yang terjadi di wilayah Sumatera Utara, Bobby Nasution Gubenur Sumatera Utara menegur PT PLN karena merugikan masyarakat. Kemudian warga mengeluh akibat tidak adanya informasi sehingga tidak bisa melakukan persiapan, hal ini dinilai Bobby karena komunikasi PLN kepada pelanggan belum maksimal
“Masyarakat sudah mengeluh Pak, mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha kecil yang mengandalkan penggunaan listrik,” kata Bobby saat kunjungan kerja ke kantor PT PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) di Jalan Yos Sudarso, Medan, Senin (8/6/2026).
Sumber Sumatra.bisnis.com
Gubsu juga menyampaikan pihak PLN jika terdapat kendala, bisa sampaikan ke pemerintah atau bisa juga ke bupati/walikota supaya mereka bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat,sehingga tidak terjadi Kondisi seperti ini lagi
Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan ke kami (pemerintah), mana yang bisa kami bantu. Atau pihak PLN bisa menyampaikan ke kepala daerah (bupati/wali kota), biar mereka juga tahu dan membantu sosialisasinya ke masyarakat. Jadi jangan seperti ini, terus beralasan,” tegasnya.
Kemudian, Gubsu juga meminta agar pihak PLN memberikan kompensasi kepada masyarakat yang terkena pemadaman listrik, dimana tidak harus dalam bentuk uang, bisa juga lewat keringanan tagihan listrik bagi pelanggan token pelanggan prabayar maupun pelanggan pascabayar
“Seberapa nanti besaran kompensasi yang diberikan, itu kita minta kepada PLN untuk menentukan. Tetapi yang jelas penekanan kita ke situ,” ujar Bobby sumber medan.kompas.com
Sementara itu Mundakhir Salman sebagai General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaporkan masyarakat yang terdampak.
“Kami sudah melaporkan terkait masyarakat yang terkena dampak, pelanggannya ini, kami laporkan juga sama, nanti dari ESDM yang melakukan (pengecekan langsung), termasuk berapa besaran (kompensasi), kita ikuti aturan pemerintah saja,” ujar Mundakhir. Sumber medan.kompas.com


Komentar