Selasa, 31 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Christy Sitepu

Farhan Tanjung by Farhan Tanjung
31 Maret 2026
in Info
0
PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Christy Sitepu

PN Medan Kabulkan Penangguhan Penahanan Amsal Christy Sitepu

Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu, videografer yang tengah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada Selasa (31/3/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Komisi III DPR RI sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebelumnya.




Proses Penangguhan Penahanan

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa dirinya menunda kepulangan untuk mengawal langsung proses pengajuan penangguhan di Medan. Proses pengajuan dilakukan secara berjenjang:

  1. Komisi III DPR RI menyampaikan permohonan ke pimpinan DPR.
  2. Permohonan diteruskan kepada Ketua PN Medan.
  3. Setelah diterima, pengadilan memutuskan untuk mengabulkan penangguhan penahanan Amsal.

Dalam proses ini, Komisi III DPR RI bertindak sebagai penjamin, dan Hinca Panjaitan mewakili lembaga tersebut. Setelah keputusan dikeluarkan, Hinca menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait administrasi.

Hinca menambahkan, penangguhan ini merupakan respons atas perhatian publik, terutama dari kalangan pekerja ekonomi kreatif, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan. Amsal dijadwalkan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (1/4/2026).




Dugaan Kasus Korupsi dan Tuntutan

Amsal Christy Sitepu diduga melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa yang bersumber dari dana desa melalui perusahaannya.

Dalam persidangan, jaksa menilai terjadi mark up biaya pembuatan video, yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202 juta berdasarkan hasil audit.

Atas kasus tersebut, Amsal dituntut:

  • 2 tahun penjara
  • Denda
  • Kewajiban membayar uang pengganti

Kasus ini menjadi sorotan publik dan DPR RI karena menyangkut penilaian kerja kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga menimbulkan perdebatan dalam proses hukum.




Penutup

Keputusan PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik, khususnya bagi pekerja ekonomi kreatif.

Meskipun sementara bebas, Amsal tetap wajib mengikuti proses hukum hingga pembacaan putusan. Kasus ini menegaskan pentingnya standar transparansi dan pengelolaan dana desa, sekaligus menjadi pelajaran bagi para pelaku proyek kreatif agar mematuhi aturan dan akuntabilitas.

Tags: Amsal Christy Sitepudugaan mark up dana desahukum ekonomi kreatifkasus korupsi Sumutkasus korupsi video desaKomisi III DPR RIpenangguhan penahanan Amsal Sitepupersidangan MedanPN Medanputusan pengadilanRDPU DPRRutan Tanjung Gustatuntutan Amsal Sitepuupdate kasus Amsal 2026
Next Post
Jadwal KRL Solo–Jogja 31 Maret–5 April 2026 Terbaru

Jadwal KRL Solo–Jogja 31 Maret–5 April 2026 Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

27 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Info Tabel KUR BSI Syariah Februari 2026: Pinjaman hingga Rp500 Juta

Info Tabel KUR BSI Syariah Februari 2026: Pinjaman hingga Rp500 Juta

21 Februari 2026
5 Pantai Eksotis di Sumatera Utara, Salah Satunya Pernah Dipakai Syuting King Kong

5 Pantai Eksotis di Sumatera Utara, Salah Satunya Pernah Dipakai Syuting King Kong

23 Februari 2026
Rekomendasi Oleh-oleh Khas Medan, Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Medan

Rekomendasi Oleh-oleh Khas Medan, Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Medan

21 Maret 2026
Jadwal Puasa Syawal 2026 Lengkap: Niat, Keutamaan dan Ketentuannya

Jadwal Puasa Syawal 2026 Lengkap: Niat, Keutamaan dan Ketentuannya

23 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Diguyur Hujan, Satu Unit Sepeda Motor Raib Digondol Maling Saat Pemilik Pantau CCTV
  • Proyek Stadion Teladan Dikebut, Pengerjaan Dilakukan 24 Jam hingga Tiga Shift
  • Tidak Lolos SNBP 2026? Ini Cara Daftar SNBT dan Jadwal Lengkap yang Wajib Diketahui
  • Dikejar untuk AFF U-19, Stadion Teladan Ditarget Rampung Pertengahan Mei
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.