Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin mendapat sorotan publik seiring berkembangnya sistem kepegawaian nasional. Salah satu isu yang paling sering ditanyakan adalah kepastian mengenai hak pensiun PPPK setelah masa perjanjian kerjanya berakhir. Munculnya berbagai informasi simpang siur terkait efisiensi PPPK di sejumlah daerah turut memicu kekhawatiran pegawai mengenai masa depan mereka. Berikut penjelasan lengkap mengenai hak pensiun PPPK berdasarkan regulasi terbaru.
PPPK dalam Struktur ASN
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa ASN terdiri dari dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dengan demikian, PPPK memiliki posisi legal yang jelas dan menjadi bagian resmi dari sistem kepegawaian negara.
Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa PPPK memiliki kesetaraan hak dengan PNS, termasuk hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Dalam Pasal 21 ayat (6), pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN berhak atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan pensiun. Artinya, sejak aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 2023, PPPK tidak lagi dianggap berada di luar skema perlindungan pensiun.
Aturan Besaran Pensiun
Pemerintah menerapkan skema defined contribution atau iuran pasti untuk menentukan besaran manfaat pensiun PPPK. Dalam skema ini, pegawai menyetorkan sebagian pendapatannya selama masa kerja, kemudian dana tersebut diinvestasikan hingga memasuki usia pensiun.
Sumber pembiayaan pensiun PPPK berasal dari iuran pegawai dan kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (4) UU ASN. Penghasilan PPPK yang menjadi dasar penghitungan iuran salah satunya mengikuti besaran gaji pokok yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Rincian Gaji Pokok ASN sebagai Dasar Iuran Pensiun
Gaji pokok ASN sebagai acuan iuran pensiun memiliki rentang beragam, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, melansir dari laman detik.com, yakni sebagai berikut :
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900
Batas Usia Pensiun PPPK Berdasarkan Jabatan
Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda sesuai jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU ASN:
Jabatan Manajerial
- Pejabat pimpinan tinggi (utama, madya, pratama): 60 tahun
- Administrator dan pengawas: 58 tahun
Jabatan Nonmanajerial
- Pejabat fungsional: Mengikuti ketentuan peraturan khusus masing-masing jabatan
- Pejabat pelaksana: 58 tahun
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Undang-Undang ASN 2023, PPPK kini mendapat kepastian mengenai hak pensiun yang selama ini menjadi pertanyaan besar. Pemerintah memberikan skema pensiun yang lebih fleksibel melalui sistem iuran pasti, memberikan perlindungan sosial, serta menetapkan batas usia pensiun yang jelas. Kebijakan ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memperkuat posisi mereka dalam sistem kepegawaian negara.
Sumber referensi
https://www.detik.com/jogja/bisnis/d-8420032/apakah-pppk-dapat-pensiun-ini-aturan-besaran-dan-batas-usia-kerjanya










