Amsal Sitepu dikenal sebagai seorang videografer yang aktif di berbagai proyek kreatif. Namun, namanya kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kasus markup yang menyeretnya ke dalam penyelidikan.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan dugaan manipulasi harga atau biaya dalam proyek tertentu, yang disebut-sebut menimbulkan kerugian finansial. Artikel ini akan mengulas profil Amsal Sitepu serta kronologi dugaan kasus markup yang menjeratnya, agar pembaca mendapatkan gambaran lengkap terkait isu yang tengah berkembang.
Tuntutan Hukum terhadap Amsal Sitepu
Berdasarkan proses hukum yang berjalan:
- Amsal dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
- Denda memiliki subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
- Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi.
Profil Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu dikenal sebagai profesional kreatif di bidang fotografi dan videografi:
- Berbasis di Medan dan aktif mempublikasikan karya di Instagram @amsalsitepu.
- Menjabat sebagai direktur Promiseland Pictures.
- Pemilik beberapa usaha kuliner dan lifestyle, seperti:
- Ibabibabiuap
- Sateku Berastagi
- Siang Coffee
Pendidikan:
- Alumni Universitas Quality, Program Studi Manajemen (S1).
- Menyelesaikan studi pada semester ganjil 2014/2015.
Latar belakang pendidikan ini mendukung kiprahnya dalam mengelola bisnis dan proyek kreatif.
Kronologi Dugaan Kasus Mark Up Proyek Video Desa
Kasus ini bermula dari keterlibatan Amsal sebagai videografer dalam proyek pembuatan video desa di Kabupaten Karo. Tuduhan utama adalah:
- Penggelembungan anggaran (mark-up) proyek.
- Nilai kerugian negara disebut mencapai Rp202 juta.
- Beberapa bagian pekerjaan, seperti ide kreatif, editing, dan proses produksi, dianggap oleh jaksa tidak memiliki nilai biaya, sehingga selisih anggaran dipandang sebagai kerugian.
Proses Hukum dan Tuntutan
- Amsal ditahan dan diproses secara hukum.
- Dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta (subsider tiga bulan kurungan).
Kontroversi dan Pendapat Publik
- Komisi III DPR RI menilai bahwa pekerjaan kreatif, seperti videografi, tidak memiliki standar harga baku.
- Aspek seperti ide, konsep, editing, dan dubbing tetap memiliki nilai, sehingga sulit menilai mark-up seperti proyek barang atau konstruksi.
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan pentingnya keadilan substantif daripada hukum formalistik.
Pernyataan Amsal Sitepu
- Amsal menyatakan merasa mendapat tekanan dan intimidasi selama proses hukum.
- Ia menegaskan tetap ingin melawan tuduhan karena merasa tidak bersalah:
“Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam,” tegas Amsal.
Kesimpulan
Kasus dugaan mark-up yang menjerat Amsal Sitepu menunjukkan kompleksitas penilaian proyek kreatif. Walaupun ada tuduhan kerugian negara, banyak pihak menyoroti bahwa standar harga untuk pekerjaan kreatif seperti videografi tidak baku. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan, sementara Amsal tetap bersikukuh mempertahankan hak dan nama baiknya.










