Pemerintah resmi memperluas kebijakan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja sektor informal non-transportasi mulai April hingga Desember 2026. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program relaksasi sebelumnya yang lebih dulu diberikan kepada pekerja transportasi pada triwulan pertama tahun 2026. Langkah ini ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 sebagai upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja mandiri yang selama ini rentan bekerja tanpa jaminan formal.
Perluasan Relaksasi Iuran BPJS ke Sektor Non-Transportasi
Melansir dari laman bekasi.pojoksatu.id, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan, menjelaskan bahwa perluasan program ini ditujukan untuk pekerja informal yang belum tersentuh skema relaksasi tahap awal. Relaksasi iuran berlaku untuk dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Fauzan, diskon ini merupakan bentuk perhatian negara agar pekerja mandiri tetap memiliki akses perlindungan dasar. Dengan tarif iuran yang dipangkas setengahnya, pemerintah berharap lebih banyak pekerja informal menjadi peserta aktif dan memperoleh jaminan atas risiko pekerjaan.
Besaran Iuran Baru Setelah Diskon 50 Persen
Sebelumnya, diskon iuran hanya diberikan kepada pengemudi transportasi online, kurir, dan sopir angkutan selama Januari–Maret 2026. Kini, sektor seperti pedagang, petani, nelayan, pekerja UMKM, hingga asisten rumah tangga turut mendapatkan keringanan yang sama.
Besaran iuran setelah diskon adalah sebagai berikut:
- Peserta dengan penghasilan Rp1,1 juta–Rp1,29 juta:
- JKK turun dari Rp12.000 menjadi Rp6.000 per bulan
- JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan
Penurunan iuran ini tidak mempengaruhi manfaat perlindungan, sehingga peserta tetap menerima jaminan kerja yang lengkap dengan cakupan yang sama seperti sebelumnya.
Manfaat Perlindungan Tidak Berkurang
Meskipun besarannya dipangkas, manfaat JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh. Peserta tetap dilindungi sejak perjalanan kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah. Jika terjadi risiko fatal seperti meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai total hingga Rp174 juta. Untuk kematian non-kecelakaan kerja, BPJS tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta serta bantuan pendidikan bagi anak peserta.
Imbauan BPJS untuk Pekerja Informal
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A Fauzan mengingatkan pekerja informal, terutama di wilayah Bekasi, agar tidak melewatkan kesempatan ini. Ia meminta pedagang, petani, pelaku UMKM, nelayan, dan pekerja sejenis lainnya untuk memastikan keaktifan kepesertaan BPJS mereka. Kebijakan diskon ini berlaku untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), baik peserta baru maupun lama, selama tidak menerima bantuan iuran dari APBN atau APBD.
Kesimpulan
Perluasan kebijakan diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih luas kepada pekerja informal. Dengan biaya iuran yang semakin terjangkau dan manfaat perlindungan yang tetap maksimal, program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pekerja mandiri untuk bergabung sebagai peserta aktif dan memperkuat jaring pengaman sosial nasional hingga akhir tahun 2026.
Sumber referensi
https://bekasi.pojoksatu.id/kota-bekasi/1137340246/diskon-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-diperluas-pekerja-informal-di-luar-transportasi-kini-jadi-prioritas?page=2#goog_rewarded










