Berita Info Kesehatan
Beranda / Kesehatan / Rahim Diangkat Tanpa Izin: Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah Medan

Rahim Diangkat Tanpa Izin: Dugaan Malapraktik RSU Muhammadiyah Medan

Kasus dugaan malapraktik medis kembali mencuat di Kota Medan dan menjadi perhatian publik setelah seorang pasien dilaporkan menjalani tindakan operasi yang tidak sesuai dengan diagnosis awal maupun persetujuan keluarga di RSU Muhammadiyah Jalan Mandala.

Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan dampak kesehatan bagi korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait standar prosedur medis dan transparansi pelayanan rumah sakit. Kuasa hukum korban menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak awal penanganan hingga pascaoperasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur medis.



Pengacara korban, Ojahan Sinurat, menjelaskan bahwa sejak awal proses medis terdapat ketidaksesuaian antara penjelasan dokter dengan tindakan yang dilakukan terhadap pasien.

“Klien kami pada tanggal 13 Januari mendapatkan rujukan online, lalu pada 24 Februari dilakukan tindakan operasi. Namun setelah kurang lebih tiga jam operasi berlangsung, dokter hanya menyampaikan kepada keluarga bahwa rahim tidak diangkat, tanpa penjelasan rinci terkait tindakan medis yang dilakukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).





Ia menegaskan bahwa kondisi pasien justru memburuk setelah tindakan tersebut, yang memperkuat dugaan adanya kesalahan penanganan.

“Tidak lama setelah dipulangkan, pasien kembali lagi karena luka operasi bernanah dan muncul penyakit lain. Ini menunjukkan proses pemulihan yang tidak berjalan normal sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Menurutnya, fakta sebenarnya baru terungkap setelah pasien dirujuk ke rumah sakit lain untuk pemeriksaan lanjutan.



“Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit lain, berdasarkan hasil patologi anatomi, diketahui bahwa rahim pasien ternyata sudah diangkat, padahal sebelumnya tidak pernah ada persetujuan dari pasien maupun keluarga,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena tidak adanya persetujuan medis.

“Dalam aQturan jelas disebutkan setiap tindakan medis harus melalui persetujuan pasien setelah penjelasan lengkap, dan dalam kasus ini hal tersebut tidak dilakukan,” pungkasnya.




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan