Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan dijadwalkan akan dicairkan pada Juni 2026. Pemberian ini dilakukan setelah aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Ia menjelaskan bahwa gaji ke-13 umumnya diberikan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Ketentuan mengenai pencairan gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara serta pensiunan. Aturan ini ditetapkan pada 3 Maret 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pelaksanaan serta sumber pendanaan dari APBN 2026. Aturan ini menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam proses pencairan.
Pembayaran dilakukan melalui DIPA masing-masing instansi. Sementara itu, bagi pensiunan dan penerima tunjangan, pencairan dilakukan melalui PT Taspen atau PT Asabri.
Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan gaji pokok berdasarkan golongan masing-masing penerima, dengan rincian sebagai berikut
PNS
Golongan I
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Pensiunan PNS
Golongan I
Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
Rp1.748.100 – Rp4.957.100
TNI
Tamtama hingga Perwira Tinggi: Rp1.775.000 – Rp6.211.200
Polri
Tamtama hingga Jenderal: Rp1.774.980 – Rp6.405.264
PPPK
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Secara umum, besaran gaji ke-13 tahun 2026 bergantung pada golongan, jabatan, serta komponen tunjangan yang diterima masing-masing pegawai.
Sumber Referensi
https://economy.okezone.com/read/2026/04/06/622/3210626/besaran-gaji-ke-13-pns-pppk-tni-polri-dan-pensiunan-yang-cair-juni-2026


