Berita Info
Beranda / Info / Rincian Gaji PPPK Tendik Sekolah Rakyat yang Tembus Rp7 Juta, Simak Infonya

Rincian Gaji PPPK Tendik Sekolah Rakyat yang Tembus Rp7 Juta, Simak Infonya

Rincian Gaji PPPK Tendik Sekolah Rakyat yang Tembus Rp7 Juta, Simak Infonya
Rincian Gaji PPPK Tendik Sekolah Rakyat yang Tembus Rp7 Juta, Simak Infonya

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat masih dibuka dan akan berlangsung sampai 14 Juni 2026.

Rekrutmen ini diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) guna memenuhi kebutuhan tenaga pendukung di lingkungan Sekolah Rakyat.

Berdasarkan pengumuman resmi dengan nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/2026 mengenai Seleksi PPPK Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Tahun 2026, pemerintah menyediakan ribuan formasi dalam rekrutmen tahun ini. Total terdapat 3.053 formasi untuk guru dan 5.127 formasi untuk tenaga kependidikan.

Formasi guru diperuntukkan bagi peserta yang sudah memiliki sertifikat pendidik atau telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sementara itu, formasi tenaga kependidikan dapat diikuti oleh PPPK yang saat ini bertugas di lingkungan Kemensos maupun pelamar umum yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Dalam seleksi ini, tenaga kependidikan dibutuhkan untuk lima jabatan, yaitu Wali Asrama, Operator Sekolah, Pengelola Keuangan, serta Tenaga Administrasi.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).



Rincian Gaji PPPK Tendik Sekolah Rakyat Bisa Tembus Rp7 Juta

Salah satu hal yang paling banyak menjadi perhatian calon pelamar adalah besaran penghasilan. Dalam ketentuan yang berlaku, gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat disebut dapat mencapai sekitar Rp7 juta, tergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rentang gaji PPPK sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000




Tambahan Penghasilan di Luar Gaji Pokok

Selain menerima gaji pokok, para tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat juga berhak atas sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2025 yang mengatur mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Jenis tunjangan yang diberikan mencakup tunjangan pasangan (suami atau istri), tunjangan anak, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja (tukin).

Dalam kondisi tertentu, pegawai juga bisa memperoleh tambahan tunjangan khusus apabila ditempatkan di wilayah tertentu atau daerah terpencil.

Total penghasilan yang diterima setiap pegawai nantinya tidak sama, karena akan disesuaikan dengan jabatan, golongan, serta lokasi penugasan masing-masing.



Kesimpulan

Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat masih dibuka hingga 14 Juni 2026 dengan ribuan formasi yang tersedia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan