Nama Amsal Sitepu belakangan menjadi sorotan publik, khususnya di Sumatera Utara. Ia terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek desa yang kini sedang bergulir di pengadilan. Perkembangan perkara ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara di tingkat desa serta transparansi pengelolaan dana publik.
Profil Singkat Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu diketahui merupakan Direktur CV Promiseland, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa komunikasi dan teknologi informasi. Ia berasal dari Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dan terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan jasa di wilayah tersebut. Namanya mulai mencuat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo dalam kasus dugaan korupsi proyek desa.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika desa, termasuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada tahun anggaran 2020 hingga 2023. Dalam proyek tersebut, Amsal melalui perusahaannya diduga terlibat dalam penyusunan proposal dan pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dalam proyek tersebut.
Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan jaksa, Amsal Sitepu diduga melakukan mark-up atau penggelembungan anggaran dalam pembuatan video profil desa di sekitar 20 desa di Kabupaten Karo. Beberapa temuan utama dalam kasus ini antara lain:
- Proposal kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta lapangan
- Anggaran yang diduga digelembungkan
- Penggunaan item teknis yang diduga fiktif
Akibat dugaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp202 juta.
Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, jaksa penuntut umum menuntut Amsal Sitepu dengan:
- Hukuman penjara selama 2 tahun
- Denda sebesar Rp50 juta
- Uang pengganti kerugian negara sekitar Rp202 juta
Jaksa juga menilai terdakwa tidak kooperatif selama persidangan serta belum mengembalikan kerugian negara.
Pembelaan dari Amsal Sitepu
Di sisi lain, Amsal Sitepu membantah seluruh tuduhan tersebut. Dalam nota pembelaannya, ia menyatakan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penyedia jasa dan tidak memiliki niat untuk merugikan negara. Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah pelaku ekonomi kreatif dan pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari industri kreatif, bukan tindakan korupsi.
Perkembangan Persidangan
Kasus ini saat ini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Sejumlah saksi telah dihadirkan oleh jaksa untuk memperkuat dakwaan, sementara tim kuasa hukum terdakwa terus mengajukan pembelaan. Putusan akhir dari majelis hakim akan menjadi penentu apakah Amsal Sitepu terbukti bersalah atau tidak dalam kasus ini.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu menjadi salah satu contoh penting dalam pengawasan penggunaan dana desa, khususnya pada proyek berbasis teknologi dan komunikasi. Dugaan korupsi dengan modus mark-up anggaran menunjukkan bahwa pengelolaan dana publik masih menghadapi tantangan serius dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan juga menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum terus berupaya menindak dugaan penyimpangan tersebut. Masyarakat kini menunggu putusan pengadilan untuk memastikan kebenaran fakta hukum dalam kasus ini.
Sumber
https://sumutpos.jawapos.com/hukum-kriminal/2377270406/sidang-pembelaan-korupsi-pembuatan-video-profil-karo-amsal-sitepu-brelah-aku-mulih










