Nama Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah ia didakwa melakukan korupsi dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Videografer yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland itu dituntut dua tahun penjara karena diduga melakukan penggelembungan anggaran proyek yang bersumber dari dana desa.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan proyek pemerintah desa dan turut disorot Komisi III DPR RI. Lantas, siapa sebenarnya Amsal Sitepu dan bagaimana kronologi kasus yang menjeratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Siapa Amsal Sitepu?
Amsal Christy Sitepu dikenal sebagai videografer sekaligus pelaku industri kreatif di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Ia merupakan Direktur CV Promiseland, perusahaan yang bergerak di bidang produksi video.
Perusahaannya dipercaya mengerjakan proyek pembuatan video profil desa di beberapa wilayah Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Proyek tersebut bertujuan untuk memperkenalkan potensi desa kepada masyarakat luas melalui media audiovisual.
Awal Mula Proyek Video Profil Desa
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Amsal menawarkan proposal pembuatan video profil desa kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten Karo.
Ia mendatangi desa-desa di empat kecamatan untuk menawarkan kerja sama pembuatan video profil desa, yaitu Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran
Dalam proposal tersebut, Amsal menawarkan biaya produksi sekitar Rp30 juta untuk setiap desa.
Proposal tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah perangkat desa sebelum akhirnya disepakati untuk dilaksanakan menggunakan anggaran dana desa pada periode 2020 hingga 2022.
Secara keseluruhan, sekitar 20 desa menyetujui proyek pembuatan video profil desa tersebut.
Audit Temukan Dugaan Mark Up Anggaran
Masalah mulai muncul ketika Inspektorat Kabupaten Karo melakukan audit terhadap proyek tersebut.
Mengutip laman detik.com, hasil audit menemukan adanya selisih biaya yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202.161.980.
Auditor menilai biaya yang diajukan sebesar Rp30 juta per desa lebih tinggi dibandingkan perhitungan biaya wajar yang diperkirakan hanya sekitar Rp24,1 juta per desa.
Selisih anggaran inilah yang kemudian dianggap sebagai dugaan penggelembungan anggaran atau mark up.
Amsal Ditetapkan Tersangka
Setelah dilakukan penyelidikan, Kejaksaan Negeri Karo menetapkan Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ia kemudian ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan memasuki tahap persidangan.
Saksi Kepala Desa Beri Keterangan
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah kepala desa sebagai saksi.
Beberapa saksi menyampaikan bahwa proyek pembuatan video profil desa telah selesai dikerjakan dan hasilnya dinilai bermanfaat bagi desa.
Para kepala desa juga menjelaskan bahwa pembayaran proyek dilakukan sesuai kesepakatan dan kewajiban pajak atas pekerjaan tersebut telah dipenuhi.
Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara
Seperti dilansir dari metrotvnews.com, Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Denda sebesar Rp50 juta dan Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Amsal Bantah Tuduhan Korupsi
Dalam sidang pembelaan atau pledoi, Amsal membantah tuduhan bahwa dirinya melakukan mark up anggaran.
Ia menjelaskan bahwa biaya dalam proposal mencakup berbagai komponen produksi video seperti ide, editing, cutting, hingga dubbing yang merupakan bagian dari pekerjaan profesional di bidang audiovisual.
Menurutnya, komponen tersebut tidak bisa dinilai nol rupiah karena merupakan bagian penting dari proses produksi video.
Komisi III DPR Soroti Kasus Ini
Kasus ini juga menarik perhatian Komisi III DPR RI yang membidangi hukum.
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya hukuman yang lebih ringan bagi Amsal.
Ia menilai pekerjaan kreatif seperti ide, konsep, editing, hingga dubbing tidak memiliki harga baku sehingga tidak bisa secara sepihak dianggap sebagai mark up.
Komisi III DPR juga menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin apabila Amsal mengajukan penangguhan penahanan.
Kesimpulan
Kasus Amsal Sitepu bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang didanai menggunakan dana desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Audit Inspektorat Kabupaten Karo kemudian menemukan dugaan selisih anggaran yang disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp202 juta. Temuan tersebut menjadi dasar jaksa untuk menuntut Amsal dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Proses hukum saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan putusan majelis hakim akan menentukan akhir dari perkara yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sumber:
- https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8421900/awal-mula-munculnya-kasus-amsal-sitepu-hingga-didakwa-korupsi-rp-202-juta
- https://www.metrotvnews.com/read/KYVCe0Ll-kronologi-kasus-amsal-sitepu-videografer-yang-didakwa-korupsi-dana-desa
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330081950-12-1342404/amsal-sitepu-bikin-video-profil-desa-dituntut-2-tahun-bui-kok-bisa










