Amsal Sitepu menjadi terkenal pada tahun 2026 karena kasus hukum yang melibatkan dugaan korupsi dalam proyek desa sebagai videografer. Hal ini memicu perdebatan tentang nilai karya kreatif dan menyebar luas di media. Amsal Christy Sitepu menghadapi hukuman penjara dua tahun, harus mengembalikan Rp202.161.980 kepada negara, dan membayar denda Rp50 juta karena menggelembungkan anggaran untuk video profil desa di Karo, Sumatera Utara, dari tahun 2020 hingga 2022.
Kepala desa membenarkan bahwa mereka menyetujui pembayaran sebesar Rp30 juta, dan proyek tersebut selesai tepat waktu. Amsal menunggu putusan pada 1 April 2026. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan parlemen karena dugaan penyimpangan dalam proses hukum.
Profil Amsal Sitepu
Amsal Christy Sitepu adalah seorang profesional kreatif yang dikenal sebagai fotografer dan sinematografer yang berbasis di Medan. Ia memamerkan karyanya dalam produksi konten visual di akun Instagram-nya, @amsalsitepu.
Ia juga menjabat sebagai direktur di Promiseland Pictures dan memiliki beberapa bisnis kuliner dan gaya hidup, termasuk Ibabibabiuap, Sateku Berastagi, dan Siang Coffee. Amsal lulus dari Universitas Quality dengan gelar Manajemen dan menyelesaikan studinya pada tahun akademik 2014/2015.
Kronologi Kasus Amsal Sitepu
Videografer Amsal Sitepu didakwa melakukan ‘mark up’ dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, yang merugikan negara sebesar Rp202 juta. Auditor dan jaksa menilai beberapa komponen biaya dalam pembuatan video, seperti ide, dubbing, dan editing, seharusnya bernilai Rp0. Amsal membantah tuduhan ini, mengklaim bahwa dia hanya pekerja kreatif yang tidak berniat korupsi.
Amsal Sitepu dikenakan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun karena dituduh telah menambah biaya pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada Anggaran Tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp202. 161. 980.
Dalam kasus ini, Amsal adalah satu-satunya terdakwa. Pada persidangan yang membahas tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal telah melanggar ketentuan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo selama Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.
Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman penjara selama dua tahun kepada Amsal. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta yang setara dengan tiga bulan penjara. Selanjutnya, Amsal diharuskan membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp202. 161. 980. Jika dia tidak mampu membayar, maka akan dikenakan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Sebanyak 20 desa di empat kecamatan dibuatkan video profilnya.Namun, jaksa berpendapat bahwa proposal yang disampaikan Amsal kepada kepala desa tidak disusun dengan baik dan menunjukkan indikasi mark-up. Pelaksanaan proyek tidak konsisten dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, di mana setiap video desa dipatok dengan biaya Rp30 juta.
Amsal dianggap telah memperkaya dirinya sebesar Rp202. 161. 980 yang merupakan kerugian bagi negara berdasarkan audit oleh Inspektorat Pemkab Karo.
Jaksa juga menyatakan bahwa Amsal secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diamandemen oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Amsal telah membantah bahwa dia melakukan penggelembungan anggaran dalam proyek yang dikelolanya. Sebagai seorang profesional di bidang kreatif, ia menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menaikkan biaya.
Penahanan Amsal Sitepu Telah Ditangguhkan, DPR RI Menjadi Penjamin
Dikutip dari sumut.idntimes.com setelah kasus tersebut mendapat sorotan luas dari publik, termasuk kalangan pekerja kreatif, serta mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, mengaku ikut mengawal langsung proses penangguhan tersebut di Pengadilan Negeri Medan.
Hinca menjelaskan bahwa proses pengajuan penangguhan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Komisi III DPR RI ke pimpinan DPR, hingga diteruskan ke pengadilan melalui Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Benar, hari ini permohonan penangguhan atas nama Amsal Kristi Sitepu sudah kami sampaikan dan barusan dikabulkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPR tidak hanya mengajukan permohonan, tetapi juga bertindak sebagai penjamin.
Usai keputusan tersebut, Hinca langsung menuju Rutan Tanjung Gusta untuk menjemput Amsal dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum agar proses administrasi berjalan lancar. Ia menilai penangguhan ini menjadi respons atas aspirasi publik, termasuk dari komunitas ekonomi kreatif.
Kesimpulan
Amsal Sitepu dikenakan tuntutan hukuman penjara selama dua tahun karena dituduh telah menambah biaya pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada Anggaran Tahun 2020 hingga 2022 sebesar Rp202.
Pada persidangan yang membahas tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyatakan bahwa Amsal telah melanggar ketentuan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo selama Tahun Anggaran 2020 sampai 2022.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260330081950-12-1342404/amsal-sitepu-bikin-video-profil-desa-dituntut-2-tahun-bui-kok-bisa
https://tirto.id/profil-amsal-sitepu-videografer-kronologi-kasusnya-htpP
https://sumut.idntimes.com/news/sumatra-utara/penahanan-amsal-sitepu-ditangguhkan-dpr-ri-jadi-penjamin-00-f4z9n-yhyr28/amp










