Layanan SIM Keliling Bali kembali hadir pada Mei 2026 untuk membantu masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih mudah dan praktis. Kehadiran layanan ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre lama di kantor Satpas. Program SIM Keliling ini disediakan oleh kepolisian di sejumlah wilayah Bali, termasuk Kabupaten Gianyar. Warga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperpanjang SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
Pada hari ini, Minggu 10 Mei 2026, layanan SIM Keliling tersedia di Alun-Alun Kota Gianyar. Pelayanan dimulai sejak pukul 07.00 WITA hingga pukul 09.00 WITA. Karena waktu pelayanan cukup singkat, masyarakat disarankan datang lebih awal agar mendapatkan antrean. Layanan SIM Keliling di Gianyar kali ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus melakukan proses penerbitan ulang seperti pembuatan SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C 2026
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut rincian tarif resmi yang berlaku:
- Perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu
- Perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu
Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang menjadi syarat tambahan dalam proses perpanjangan SIM.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bali
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Bali, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu.
Berikut persyaratannya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- Membawa SIM asli
- Surat atau bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan cepat.
Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling menjadi pilihan banyak masyarakat karena lebih praktis dan efisien. Selain lokasinya mudah dijangkau, proses perpanjangan juga cenderung lebih cepat dibandingkan datang langsung ke kantor Satpas.
Kesimpulan
Dengan adanya layanan SIM Keliling Bali Mei 2026 ini, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam menjaga legalitas berkendara dan tetap mematuhi aturan lalu lintas. Bagi warga Gianyar dan sekitarnya yang masa berlaku SIM-nya segera habis, segera manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini di Alun-Alun Kota Gianyar sebelum waktu pelayanan berakhir.
Sumber
https://bali.jpnn.com/hukum/41876/layanan-sim-keliling-di-bali-minggu-105-ini-jadwal-dan-lokasinya?page=2


Komentar