Layanan SIM Keliling kembali hadir di Badung pada Sabtu, 25 April 2026. Program ini memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat, praktis, dan mudah dijangkau oleh masyarakat.
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Badung
- Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
- Waktu: 08.30 WITA – selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut biaya yang berlaku:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Syarat Perpanjangan SIM
Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Membawa bolpoin pribadi
Ketentuan Penting Layanan
Perlu diperhatikan, layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif
tidak melayani:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM hilang
- Perpanjangan SIM yang sudah kedaluwarsa
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di kantor SATPAS.
Kesimpulan
SIM Keliling Badung pada 25 April 2026 menjadi solusi praktis untuk memperpanjang SIM tanpa harus antre lama. Pastikan Anda datang sesuai jadwal, membawa persyaratan lengkap, serta memastikan SIM masih berlaku agar proses berjalan lancar.


Komentar