Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Minggu, 3 Mei 2026, layanan ini beroperasi di dua titik di wilayah DKI Jakarta dengan waktu pelayanan terbatas.
Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling
Warga dapat mengakses layanan SIM Keliling mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di lokasi berikut:
- Samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur
- Samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat
Lokasi ini dipilih untuk memudahkan akses masyarakat dari berbagai wilayah.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, siapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
Di lokasi, pemohon akan diminta:
- Mengisi formulir perpanjangan
- Mengikuti tes kesehatan
Layanan yang Tersedia
SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
SIM harus masih dalam masa berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan ketentuan PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk:
- Tes kesehatan
- Biaya tambahan lain (jika ada)
Manfaat SIM Keliling bagi Masyarakat
Layanan ini memberikan berbagai kemudahan, seperti:
- Proses lebih cepat dan efisien
- Lokasi yang mudah dijangkau
- Mengurangi kepadatan di kantor Satpas
Kesimpulan
SIM Keliling Jakarta pada 3 Mei 2026 menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa antre panjang. Dengan dua lokasi strategis dan proses yang relatif cepat, layanan ini sangat membantu, asalkan syarat dan ketentuan dipenuhi.


Komentar