Berita Info
Beranda / Info / SIM Keliling Jakarta: Kamis 30 April 2026, Lokasi, Biaya, dan Syarat Lengkap

SIM Keliling Jakarta: Kamis 30 April 2026, Lokasi, Biaya, dan Syarat Lengkap

SIM Keliling Jakarta: Kamis 30 April 2026, Lokasi, Biaya, dan Syarat Lengkap
SIM Keliling Jakarta: Kamis 30 April 2026, Lokasi, Biaya, dan Syarat Lengkap

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Namun perlu diketahui, pada Jumat, 1 Mei 2026, seluruh layanan SIM Keliling, Satpas, dan Samsat diliburkan dalam rangka Hari Buruh.

Jam Operasional SIM Keliling Jakarta

Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di beberapa wilayah ibu kota.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.



Lokasi SIM Keliling Jakarta 30 April 2026

Berikut daftar lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini:

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Timur

  • Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX

Jakarta Selatan

  • Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga

Jakarta Barat

  • Lobby Selatan Mal Ciputra, Tanjung Duren
  • Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk

Masyarakat dapat memilih lokasi terdekat untuk menghemat waktu dan tenaga.



Syarat Perpanjangan SIM

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopi
  • Mengisi formulir permohonan
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi

Perlu diingat, SIM yang sudah melewati masa berlaku, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas.



Biaya Perpanjangan SIM 2026

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM di Jakarta:

  • SIM A (mobil): Rp265.000
  • SIM C (motor): Rp260.000

Rincian biaya meliputi:

  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Penerbitan SIM: Rp125.000–Rp130.000




Alternatif Layanan Perpanjangan SIM

Selain melalui SIM Keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM melalui:

  • Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) secara online
  • Gerai SIM di pusat perbelanjaan
  • Kantor Satpas di masing-masing wilayah

Lokasi Satpas di Jakarta

  • Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
  • Satpas Jakarta Pusat: Kemayoran
  • Satpas Jakarta Utara: Tanjung Priok
  • Satpas Jakarta Selatan: Kebayoran Baru
  • Satpas Jakarta Timur: Kebon Nanas




Kesimpulan

Layanan SIM Keliling Jakarta pada Kamis, 30 April 2026, hadir di lima titik strategis untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C. Dengan jam operasional yang cukup panjang dan lokasi yang tersebar, layanan ini menjadi solusi praktis tanpa harus antre di Satpas.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan