Selasa, 4 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

SIM Keliling: Jakarta Minggu 3 Mei 2026, Cek Lokasinya

Ahmad Rian by Ahmad Rian
3 Mei 2026
in Info
0
SIM Keliling: Jakarta Minggu 3 Mei 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling: Jakarta Minggu 3 Mei 2026, Cek Lokasinya

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Pada Minggu, 3 Mei 2026, layanan ini tersedia di dua lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta dengan jam operasional terbatas.



Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua titik berikut:

  • Samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur
  • Samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat

Kehadiran layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor pelayanan tetap.



Syarat Perpanjangan SIM

Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya

Di lokasi, pemohon akan diminta:

  • Mengisi formulir perpanjangan
  • Mengikuti tes kesehatan




Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan

Layanan SIM Keliling hanya melayani:

  • Perpanjangan SIM A
  • Perpanjangan SIM C

Keduanya harus dalam kondisi masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini.

Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas, seperti di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Mengacu pada peraturan pemerintah terkait PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:



  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Biaya tersebut belum termasuk:

  • Tes kesehatan
  • Biaya tambahan lain (jika ada)

Manfaat SIM Keliling bagi Masyarakat

Layanan ini memberikan berbagai kemudahan, seperti:

  • Proses lebih cepat dan efisien
  • Lokasi yang mudah dijangkau
  • Mengurangi kepadatan di kantor Satpas




Kesimpulan

Layanan SIM Keliling pada 3 Mei 2026 di Jakarta hadir di dua lokasi strategis dengan waktu operasional terbatas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku dengan prosedur yang relatif mudah.

Tags: biayajakartalokasi sim keliling jakartasim kelilingSyarat
Next Post
Harga Emas: Perhiasan Hari Ini 3 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Harga Emas: Perhiasan Hari Ini 3 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.