Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Pada Minggu, 3 Mei 2026, layanan ini tersedia di dua lokasi strategis di wilayah DKI Jakarta dengan jam operasional terbatas.
Lokasi SIM Keliling Hari Ini
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di dua titik berikut:
- Samping McD Duren Sawit, Jalan Radin Inten Kalimalang, Jakarta Timur
- Samping Indomaret Kebon Jeruk, Jalan Panjang, Jakarta Barat
Kehadiran layanan ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor pelayanan tetap.
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku beserta fotokopinya
Di lokasi, pemohon akan diminta:
- Mengisi formulir perpanjangan
- Mengikuti tes kesehatan
Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan
Layanan SIM Keliling hanya melayani:
- Perpanjangan SIM A
- Perpanjangan SIM C
Keduanya harus dalam kondisi masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka tidak bisa diperpanjang melalui layanan ini.
Untuk SIM yang sudah kedaluwarsa, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas, seperti di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Mengacu pada peraturan pemerintah terkait PNBP, biaya perpanjangan SIM adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Biaya tersebut belum termasuk:
- Tes kesehatan
- Biaya tambahan lain (jika ada)
Manfaat SIM Keliling bagi Masyarakat
Layanan ini memberikan berbagai kemudahan, seperti:
- Proses lebih cepat dan efisien
- Lokasi yang mudah dijangkau
- Mengurangi kepadatan di kantor Satpas
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling pada 3 Mei 2026 di Jakarta hadir di dua lokasi strategis dengan waktu operasional terbatas. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku dengan prosedur yang relatif mudah.


Komentar