Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya kembali beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Jam operasional layanan SIM Keliling Jakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat diimbau memastikan masa berlaku SIM masih aktif sebelum melakukan perpanjangan. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 12 Mei 2026
Berikut lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:
Jakarta Pusat
- Halaman parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Timur
- Lobby depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX
Jakarta Selatan
- Area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga
Jakarta Barat
- Lobby Selatan Mal Ciputra Tanjung Duren
Jakarta Utara
- Lobby LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk
Jam Operasional SIM Keliling
- Pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
Masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM sudah habis meski hanya satu hari, pemohon harus membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
SIM A
- Rp265.000
SIM C
- Rp260.000
Biaya tersebut meliputi:
- Psikotes
- Tes kesehatan
- Penerbitan SIM
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri.
Aplikasi tersebut memudahkan pengguna melakukan perpanjangan SIM langsung melalui smartphone tanpa harus antre di lokasi layanan.


Komentar