Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui SIM Keliling kembali tersedia di sejumlah titik di Kota Medan pada periode 4–10 Mei 2026. Program ini diselenggarakan oleh Satlantas Polrestabes Medan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor utama. Layanan SIM Keliling beroperasi setiap hari, mulai Senin hingga Minggu selama bulan Mei 2026, dengan jam pelayanan pukul 09.00–14.00 WIB.
Jenis Layanan SIM Keliling Medan
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak tersedia layanan pembuatan SIM baru di lokasi ini.
Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka proses pengurusan harus dilakukan dari awal seperti pembuatan SIM baru di kantor Satpas Polrestabes Medan.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan
Berikut titik layanan SIM Keliling di Medan:
- SIMLING I
- Lokasi: Komplek MMTC
- Khusus Sabtu: Depan CIMB Lapangan Merdeka
- SIMLING II
- Lokasi: Depan CIMB Niaga Lapangan Merdeka
- Khusus Sabtu: Plaza Millenium
- SIMLING III
- Lokasi: Komplek Asia Mega Mas
- Khusus Sabtu: Plaza Medan Fair
- SIMLING IV
Lokasi: Mall Pelayanan Publik - SIMLING V
- Lokasi: Carefour Padang Bulan
- Khusus Minggu: Lapangan Merdeka
Syarat Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, pastikan Anda membawa dokumen berikut:
- KTP asli dan SIM yang masih berlaku
- Fotokopi SIM (3 lembar)
- Fotokopi KTP (3 lembar)
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Fasilitas yang Tersedia
Di lokasi SIM Keliling, pemohon juga dapat memanfaatkan layanan tambahan yang telah disediakan, yaitu:
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
Layanan ini diselenggarakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM 2026
Berikut rincian biaya resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Catatan, Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan psikologi, dengan perkiraan:
- Tes kesehatan: sekitar Rp75.000
- Tes psikologi: sekitar Rp100.000
Kesimpulan
Layanan SIM Keliling di Medan pada 5–10 Mei 2026 menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan C tanpa harus antre di kantor Satpas. Namun, pastikan SIM Anda belum kedaluwarsa dan semua persyaratan sudah lengkap agar proses berjalan lancar.Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, pengurusan wajib dilakukan dari awal melalui prosedur pembuatan SIM baru.


Komentar