Rabu, 4 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
  • Beranda
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Tips dan Panduan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result
Home BPJS Kesehatan

Skrining BPJS Kesehatan Belum Dilakukan? Begini Cara Mudahnya Secara Online 2026

Joko Suriyo by Joko Suriyo
27 Januari 2026
in BPJS Kesehatan, Info, Kesehatan
0
Skrining BPJS Kesehatan Belum Dilakukan? Begini Cara Mudahnya Secara Online 2026

Skrining BPJS Kesehatan Belum Dilakukan? Begini Cara Mudahnya Secara Online 2026

Apakah kamu sudah mengisi skrining kesehatan tahun ini? Mulai 1 Januari 2026, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berusia 15 tahun ke atas diwajibkan mengisi Skrining Riwayat Kesehatan (SRK) setidaknya satu kali dalam setahun.

Ketentuan ini bukan sekadar administrasi. Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining menjadi persyaratan sebelum peserta memperoleh layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik pratama.

READ ALSO

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

Kabar baiknya, skrining dapat dilakukan secara gratis, cepat, dan tanpa harus datang ke fasilitas kesehatan. Proses pengisian bisa dilakukan dari rumah menggunakan ponsel maupun komputer.

Berikut panduan lengkap skrining BPJS Kesehatan 2026 yang perlu diketahui peserta JKN.



Mengenal Skrining BPJS Kesehatan

Sebelum melakukan pengisian, peserta perlu memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Skrining Riwayat Kesehatan.

Skrining Riwayat Kesehatan merupakan proses pengumpulan data terkait kondisi kesehatan, riwayat penyakit, serta kebiasaan hidup peserta JKN-KIS. Proses ini dilakukan melalui kuesioner digital yang berisi pertanyaan seputar tinggi dan berat badan, pola aktivitas, kebiasaan merokok, hingga riwayat penyakit pribadi maupun keluarga.

Data yang diisi akan dianalisis oleh sistem untuk menilai potensi risiko penyakit tidak menular. Hasil skrining akan mengelompokkan peserta ke dalam kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi.

Berbeda dengan pemeriksaan kesehatan menyeluruh (medical check-up), skrining ini tidak melibatkan pemeriksaan fisik atau tes laboratorium. Skrining berfungsi sebagai langkah awal deteksi dini dengan cara menjawab pertanyaan yang tersedia.



Dasar Aturan Skrining BPJS Kesehatan

Kewajiban skrining ini berlandaskan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan dan Upaya Peningkatan Kesehatan bagi Peserta JKN, yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2024.

Peraturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019. Dalam regulasi terbaru, ditegaskan bahwa skrining riwayat kesehatan diberikan satu kali setiap tahun kepada seluruh peserta JKN.

Selain itu, ketentuan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, skrining diposisikan sebagai bagian dari upaya pencegahan dalam sistem JKN.



Panduan Skrining BPJS Kesehatan Dari Aplikasi Mobile JKN

Pengisian skrining paling mudah dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut tahapannya:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
  • Masuk menggunakan NIK atau nomor kartu JKN dan kata sandi
  • Pilih menu Lainnya pada halaman utama
  • Klik Skrining Riwayat Kesehatan
  • Pilih nama peserta yang akan diskrining
  • Setujui syarat dan ketentuan
  • Lengkapi data diri yang diminta
  • Jawab seluruh pertanyaan hingga selesai
  • Simpan data dan hasil skrining akan langsung ditampilkan

Waktu pengisian berkisar 10–15 menit. Pastikan seluruh jawaban diisi sesuai kondisi sebenarnya agar hasil penilaian akurat.



Cara Skrining BPJS Kesehatan Melalui Website

Bagi peserta yang lebih nyaman menggunakan laptop atau tidak ingin menginstal aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui situs resmi BPJS Kesehatan.

Dilansir dari desakarangbendo.id, berikut langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka browser di HP atau laptop
  • Akses laman webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Isi tanggal lahir sesuai data kepesertaan
  • Masukkan kode captcha dan klik Cari Peserta
  • Setujui persetujuan skrining
  • Lengkapi data diri dan kontak darurat
  • Jawab seluruh pertanyaan skrining
  • Klik Simpan untuk melihat hasil





Hasil skrining akan langsung muncul di layar setelah proses selesai.

Kesimpulan

Mudah-mudahan informasi ini dapat membantu peserta JKN memahami kewajiban skrining kesehatan dan mempermudah akses layanan kesehatan di tahun 2026.

Sumber: https://desakarangbendo.id/berita-ekonomi-bisnis/130839805/belum-skrining-bpjs-kesehatan-ini-cara-mudahnya-di-hp-dan-website-2026/

Tags: BPJS KesehatanCara Skrining BPJS Kesehatan Melalui WebsiteDasar Aturan Skrining BPJS KesehatanJKNJKN 2026Mengenal Skrining BPJS KesehatanPanduan Skrining BPJS Kesehatan Dari Aplikasi Mobile JKNSkrining BPJS Kesehatan

Related Posts

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Cibubur Ramah Anak dan Keluarga

3 Maret 2026
Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi
Hiburan

Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Lombok yang Wajib Dikunjungi

3 Maret 2026
Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru
Hiburan

Rekomendasi 8 Tempat Wisata Terpopuler di Jambi untuk Liburan Seru

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Posko Pengaduan THR Dibuka di Sumut, Pekerja Bisa Lapor Jika Haknya Tak Dipenuhi

3 Maret 2026
Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda
Info

Disnaker Sumut Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Perusahaan Terlambat Terancam Denda

3 Maret 2026
7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis
Hiburan

7 Destinasi Wisata Riau yang Hits dan Wajib Kamu Kunjungi, Keren Abis

3 Maret 2026
Next Post
Simak Cara Membuat Tautan DANA Kaget 2026, Supaya Bisa Berbagi Saldo DANA Gratis

Simak Cara Membuat Tautan DANA Kaget 2026, Supaya Bisa Berbagi Saldo DANA Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

Cara Cek NISN Online Pakai Nama, Mudah dan Resmi

9 Februari 2026
Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

Cara Daftar Mudik Gratis 2026 Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya

26 Februari 2026
Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

Tabel Angsuran KUR BRI 2026 dan Panduan Pengajuan Pinjaman UMKM

4 Februari 2026
Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Rp50–200 Juta dan Simulasi Cicilan

31 Januari 2026
Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

Mudik Gratis BUMN 2026: Jadwal, Syarat, Rute dan Cara Daftar

15 Februari 2026

EDITOR'S PICK

Rekomendasi Tema Skripsi Asuransi Syariah 2026

Rekomendasi Tema Skripsi Asuransi Syariah 2026

3 Februari 2026
Cara Mendeteksi Jurnal Predator Sebelum Submit Artikel Ilmiah

Cara Mendeteksi Jurnal Predator Sebelum Submit Artikel Ilmiah

23 Januari 2026
Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya

Tarif BPJS Kesehatan Resmi per 30 Januari 2026, Ini Besarannya

30 Januari 2026
5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

5 Judul Penelitian Kuantitatif Bisnis Syariah dengan Isu Terkini

3 Februari 2026

Copyright

Medanaktual.com - 2026

Tentang Kami

  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

Redaksi

Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.