Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 akan segera memasuki Tahap II.
tahap ini, seleksi difokuskan pada Jalur Prestasi dengan besaran kuota daya tampung yang berbeda untuk tiap jenjang. Untuk jenjang SMA, kuota yang dialokasikan bagi jalur prestasi adalah sebesar 35 persen.
Sementara itu, daya tampung untuk jenjang SMK dibuka jauh lebih besar, yaitu mencapai 70 persen. Seluruh informasi dan proses pelaksanaan berdasarkan pada laman resmi panitia di https://spmbsumutberkah.disdik.sumutprov.go.id.
Jadwal Pelaksanaan (Juni 2026)
Proses pendaftaran baik untuk jenjang SMA maupun SMK dibagi menjadi dua gelombang berdasarkan wilayah Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik):
- Cabdisdik Wilayah VII s.d. XIV:
- Pendaftaran: 10–16 Juni 2026
- Validasi & Masa Sanggah: 10–17 Juni 2026
- Cabdisdik Wilayah I s.d. VI:
- Pendaftaran: 18–24 Juni 2026
- Validasi & Masa Sanggah: 18–25 Juni 2026
- Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2026
- Daftar Ulang / Lapor Lulus: 27, 29, dan 30 Juni 2026
Ketentuan & Cara Pendaftaran
Calon peserta didik baru diwajibkan mengunduh aplikasi resmi SPMB Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terlebih dahulu. Setelah itu, mereka dapat melakukan aktivitas login menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Khusus untuk jenjang SMA, pemilihan sekolah tidak didasarkan pada domisili dan peserta hanya diperbolehkan memilih 1 (satu) sekolah tujuan saja.
Langkah berikutnya adalah mengunggah berkas hasil pindai (scan) Kartu Keluarga (KK) asli atau dokumen yang sudah dilegalisir.
Dokumen Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
Persyaratan dokumen dibedakan menurut jenis prestasi yang dimiliki oleh calon siswa:
- Prestasi Akademik:
- Scan rapor semester 1–5 (mapel: Agama, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris).
- Surat Keterangan Nilai Rapor dari Kepala Sekolah SMP/sederajat asal (bersumber dari Nilai Pengetahuan/KI-3).
- Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan sertifikat TKA.
- Sertifikat prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi Nonakademik:
- Scan sertifikat prestasi di bidang seni dan/atau olahraga, disertai surat keterangan resmi dari Kepala Sekolah atau induk organisasi terkait.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai yang ditandatangani Kepala Sekolah bagi Ketua OSIS atau organisasi kepanduan (Pramuka) resmi sekolah.
Setelah semua proses pengisian data selesai, calon peserta wajib mengunduh bukti pendaftaran sebagai tanda sah kepesertaan.
Kesimpulan
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera membuka pendaftaran SPMB/PPDB 2026 tingkat SMA dan SMK negeri khusus untuk Jalur Prestasi. Jalur ini ditujukan bagi calon peserta didik baru yang memiliki capaian unggul di bidang akademik maupun non-akademik.


Komentar