SPT Deadline 30 April! Ini Cara Lapor via Coretax. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka layanan pertemuan langsung pada Rabu, 25 Maret 2026 setelah periode libur panjang Idulfitri 1447 H berakhir.
Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak sekarang dapat langsung pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang terdekat.
Walaupun kantor pajak sudah beroperasi, DJP tetap mengingatkan wajib pajak untuk lebih memilih layanan digital melalui sistem Coretax, terutama untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang kini diperpanjang sampai 30 April 2026.
Perpanjangan ini memberikan tambahan waktu selama satu bulan dari tenggat waktu yang sebelumnya ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Nah, bagaimana cara untuk melapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi lewat Coretax? Mengacu pada situs resmi pajak.go.id, berikut adalah penjelasannya!
Tahapan Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi via Coretax
Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil untuk melapor SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax:
1. Registrasi dan aktivasi akun Coretax
- Masuk ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik “Cari” untuk melihat data Anda.
- Isi alamat e-mail dan nomor handphone yang sudah terdaftar dalam sistem perpajakan.
- Pastikan e-mail dan nomor handphone sudah terverifikasi.
- Lakukan verifikasi identitas.
Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan kemudian klik “Simpan”. - Cek e-mail untuk menerima surat penerbitan wajib pajak dan kata sandi sementara.
- Login lagi ke Coretax dan selesaikan pengaturan kata sandi.
2. Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital
- Masuk ke menu “Portal Saya” di halaman utama akun Coretax.
- Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”.
- Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Masukkan passphrase sesuai dengan petunjuk yang ada.
- Centang pernyataan wajib pajak.
- Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses.
- Akun siap untuk digunakan.
3. Cara Lapor SPT Tahunan
Setelah akun dan kode otorisasi aktif, wajib pajak dapat melapor SPT Tahunan Pribadi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke portal Coretax menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah terdaftar.
- Setelah berhasil login, pilih menu SPT atau Surat Pemberitahuan SPT.
- Klik opsi Buat konsep SPT untuk mulai mengisi laporan pajak.
- Pilih jenis pajak yang ingin dilaporkan seperti “SPT PPh Orang Pribadi” dan kemudian klik “Lanjut”.
- Tentukan tahun pajak yang akan dilaporkan sesuai periode pelaporan.
- Isi semua bagian formulir sesuai dengan data yang ada.
- Periksa kembali semua data yang telah dimasukkan untuk memastikan tidak ada kesalahan.
- Jika ada pajak yang masih perlu dibayar, sistem akan menampilkan kode billing untuk proses pembayaran.
- Setelah pembayaran dilakukan, kirimkan SPT lewat sistem Coretax hingga muncul tanda terima elektronik.
- SPT Tahunan berhasil dilaporkan.
Itulah informasi mengenai pembukaan kantor pajak dan cara melapor SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax.
Segera laporkan SPT Anda sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Sumber :
https://www.metrotvnews.com/read/kewCjW1W-kantor-pajak-sudah-buka-ini-cara-lapor-spt-via-coretax-sebelum-30-april-2026










