Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak setiap tahun. Kewajiban ini sering menarik perhatian, khususnya ketika tenggat pelaporan semakin dekat.
Berdasarkan penjelasan dari situs resmi Kementerian Keuangan, SPT adalah dokumen yang dipakai oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, aset, serta kewajiban perpajakan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, periode pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak 1 Januari 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026.
Menjelang akhir periode tersebut, masyarakat pun mempertanyakan kemungkinan adanya perpanjangan tenggat pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Lalu, apakah benar batas pelaporan diperpanjang? Simak informasinya berikut ini!
Benarkah Laporan SPT Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April 2026?
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan.
Mengutip laman Ditjen Pajak RI, tenggat pelaporan SPT Tahunan 2026 adalah 31 Maret 2026 untuk orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Apakah hal ini berarti
Berdasarkan laporan detikFinance, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana perpanjangan waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dari awalnya 31 Maret 2026, perpanjangan yang diusulkan adalah sampai 30 April 2026. Dengan demikian, durasi tambahan sekitar satu bulan.
“Ada nanti (perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi). Anda maunya berapa? Satu bulan? Satu bulan lah,” jelas Purbaya pada Rabu (25/3/2026).
Meski demikian, sampai saat ini, perpanjangan batas pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi masih bersifat opsional.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan keputusan akhir akan ditentukan setelah evaluasi menjelang akhir Maret 2026.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sampai saat ini masih menjadi opsi yang akan kami pertimbangkan setelah dilakukan evaluasi menjelang akhir Maret,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam wawancara terpisah.
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax DJP. Sebelum mengisi SPT Tahunan, wajib pajak orang pribadi perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses pengisian berjalan lancar, antara lain bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pemberi kerja, daftar harta dan utang, data anggota keluarga dan tanggungan, serta dokumen pendukung lainnya.
Setelah semua dokumen tersedia, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online melalui Coretax DJP.
Dilansir dari Detik.com berikut langkah-langkah panduan sesuai instruksi Ditjen Pajak RI:
- Masuk ke akun Coretax melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih jenis PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut.
- Tentukan SPT Tahunan dan isi periode serta tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025).
- Pilih model SPT: Normal (pelaporan pertama) atau Pembetulan (perbaikan SPT sebelumnya).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir.
- Klik Posting agar sistem mengisi data awal secara otomatis.
- Periksa data, lalu lengkapi seluruh bagian SPT.
- Klik Bayar dan Lapor untuk mengirim SPT.
- Pilih penyedia tanda tangan digital, lalu masukkan ID dan kata sandi.
- Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.
SPT yang berstatus kurang bayar akan dipindahkan ke bagian SPT untuk menunggu pembayaran, sedangkan SPT yang sudah dilaporkan akan tercatat di SPT Dilaporkan.
Perlu diingat, jika SPT memiliki status kurang bayar, wajib pajak wajib melakukan pelunasan menggunakan saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem secara otomatis.
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Sebelum mengajukan SPT Tahunan, wajib pajak badan perlu menyiapkan berbagai dokumen pendukung agar proses pengisian berlangsung lancar. Dokumen yang dibutuhkan meliputi laporan laba rugi, laporan posisi keuangan (neraca), bukti pemotongan atau pemungutan PPh dari pihak lawan transaksi, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.
Berikut langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan melalui Coretax DJP:
Pembuatan Konsep SPT
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
Login ke akun Coretax DJP oleh penanggung jawab atau kuasa wajib pajak.
Lakukan impersonate ke akun badan dengan memilih NPWP badan dari daftar dropdown.
Akses menu SPT, pilih SPT, lalu klik Buat Konsep SPT.
Pilih jenis PPh Badan.
Tentukan periode dan tahun pajak yang akan dilaporkan.
Pilih model SPT Normal.
Klik Buat Konsep SPT, lalu buka dengan ikon pensil untuk mulai pengisian formulir.
Pengisian Formulir Induk SPT
Formulir diisi dengan jawaban “Ya/Tidak” untuk menentukan lampiran yang wajib dilengkapi.
Pilih metode pembukuan: Stelsel Akrual atau Stelsel Kas pada header formulir induk.
Formulir induk terdiri dari 10 bagian, seperti identitas wajib pajak, informasi laporan keuangan, penghasilan kena PPh, perhitungan PPh dan pengurang pajak terutang, status PPh kurang/lebih bayar, pernyataan transaksi, lampiran tambahan, dan pernyataan lain.
Beberapa hal penting:
- Bagian B (informasi laporan keuangan):
Pilih sektor usaha, karena menentukan jenis Lampiran 1 (Rekonsiliasi Laporan Keuangan) yang wajib diisi.
Jika laporan diaudit akuntan publik, isi opini auditor serta NIK/NPWP 16 digit kantor akuntan publik. - Bagian F (PPh kurang/lebih bayar):
Jika status lebih bayar, pilih prosedur pengembalian (pemeriksaan atau pengembalian pendahuluan).
Tentukan nomor rekening bank tujuan untuk pengembalian. - Bagian H (pernyataan transaksi):
Jawab 9 pertanyaan terkait transaksi, termasuk transaksi pihak terkait (related party), transfer pricing, penyusutan/amortisasi.
Setiap jawaban “Ya” akan memunculkan lampiran tambahan yang wajib diisi sesuai ketentuan.
Pengisian Lampiran SPT
Lengkapi lampiran sesuai yang diwajibkan sistem berdasarkan jawaban di formulir induk.
Jenis lampiran akan menyesuaikan sektor usaha dan jenis transaksi yang dimiliki.
Pembayaran dan Pelaporan SPT
- Pastikan perhitungan PPh sudah sesuai.
- Centang pernyataan di bagian akhir (bagian J).
- Klik tombol Bayar dan Lapor.
- Jika status kurang bayar, lakukan pembayaran melalui saldo deposit atau kode billing yang diterbitkan sistem.
- Lakukan tanda tangan SPT dan masukkan passphrase, kemudian klik Simpan.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Status pelaporan SPT akan menyesuaikan kondisi pembayaran pajak:
- Jika SPT nihil atau lebih bayar, status otomatis menjadi Dilaporkan setelah proses selesai.
- Jika kurang bayar dan dibayar via deposit, status langsung berubah menjadi Dilaporkan.
- Jika pembayaran menggunakan kode billing, SPT berstatus menunggu pembayaran hingga kewajiban dilunasi, baru kemudian berubah menjadi Dilaporkan.
Besaran Denda Keterlambatan Lapor SPT Tahunan
Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).
Aturan ini menetapkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak orang pribadi, dan maksimal 4 bulan setelah akhir tahun pajak untuk wajib pajak badan.
Berdasarkan informasi dari laman Ditjen Pajak, apabila wajib pajak melaporkan SPT Tahunan melewati tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 7 UU KUP. Rincian denda keterlambatan adalah:
- Rp100.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk memperhatikan batas waktu pelaporan agar terhindar dari denda.
Kesimpulan
Batas pelaporan SPT Tahunan 2026 untuk orang pribadi saat ini tetap 31 Maret 2026, meski pemerintah sedang mempertimbangkan opsi perpanjangan hingga 30 April 2026.
Sumber Referensi
https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8416244/benarkah-laporan-spt-tahunan-diperpanjang-hingga-30-april-2026-ini-faktanya










