Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Jika sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2026, kini tenggat pelaporannya mundur satu bulan, yaitu hingga 30 April 2026. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-55/PJ/2026 sebagai respons atas implementasi sistem baru, yakni Coretax DJP, yang masih memerlukan proses adaptasi bagi wajib pajak.
Alasan Perpanjangan Tenggat Pelaporan SPT
Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan sistem Coretax DJP sebagai inti administrasi perpajakan membuat proses pelaporan membutuhkan pemahaman tambahan. Banyak wajib pajak masih beradaptasi dengan tampilan dan alur pelaporan baru sehingga pemerintah menilai perlu memberi ruang tambahan selama masa transisi.
Selain itu, momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan libur nasional termasuk cuti bersamadiperkirakan berdampak pada aktivitas pelaporan sehingga memperbesar risiko keterlambatan. Oleh karena itu, DJP memutuskan memberikan perpanjangan waktu sekaligus keringanan administratif. Melalui keputusan ini, DJP meniadakan sejumlah sanksi administrasi yang biasanya dikenakan kepada wajib pajak. Berikut tiga jenis penghapusan sanksi yang diberlakukan:
Keterlambatan Pelaporan SPT
Wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahun Pajak 2025 setelah tanggal jatuh tempo, tetapi masih dalam periode perpanjangan hingga 30 April 2026, tidak akan dikenai denda keterlambatan. Apabila wajib pajak membayar atau menyetor PPh Pasal 29 setelah jatuh tempo namun masih dalam rentang satu bulan tambahan tersebut, sanksi administrasi tetap dihapuskan.
Untuk wajib pajak yang mendapatkan tambahan waktu penyampaian SPT, kekurangan bayar yang disetor melewati tanggal jatuh tempo tetapi masih dalam masa toleransi satu bulan juga bebas dari sanksi. Seluruh penghapusan sanksi ini dilakukan tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga wajib pajak tidak perlu menunggu atau mengajukan permohonan khusus.
Penerapan Melalui Sistem Coretax DJP
Keputusan ini sekaligus menjadi penyesuaian awal dari implementasi sistem perpajakan terbaru. Coretax DJP dianggap sebagai sistem yang lebih modern, namun adaptasinya memerlukan waktu. Dengan tambahan satu bulan, pemerintah berharap wajib pajak dapat menyesuaikan diri dan melaporkan SPT dengan benar tanpa tekanan administratif.
Kesimpulan
Dengan diperpanjangnya batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026, wajib pajak diberikan ruang untuk menyelesaikan administrasi pajak tahunan tanpa takut terkena denda. Penghapusan sanksi ini menjadi bentuk dukungan pemerintah atas masa transisi sistem Coretax DJP dan menyesuaikan kondisi libur panjang nasional. Pemerintah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan perpanjangan ini agar kewajiban perpajakan tetap terpenuhi tepat waktu.
Sumber referensi
https://www.hukumonline.com/berita/a/lapor-spt-diperpanjang-lt69ca78164c3d3/










