Program Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) masih menjadi salah satu bantuan sosial yang terus disalurkan pemerintah hingga Juli 2026. Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi pemerintah melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga: Cara Cek Bansos Kemensos, Ketahui Status PKH, BPNT, dan Bantuan Sosial Lainnya Secara Online
Kini masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial hanya untuk memastikan apakah namanya masuk sebagai penerima bantuan. Pemerintah telah menyediakan layanan pengcekan bansos BPNT secara online yang dapat diakses menggunakan ponsel ataupun komputer selama terhubung dengan internet.
Cukup menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, masyarakat sudah dapat mengetahui status kepesertaan hanya dalam beberapa menit. Layanan ini juga membantu penerima mengetahui apakah bantuan masih aktif, sudah cair, atau masih dalam proses verifikasi.
Cara Cek Bansos BPNT Lewat Website Resmi
Website resmi Kemensos menjadi salah satu layanan yang paling mudah digunakan untuk melakukan pengcekan bansos BPNT. Seluruh proses dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Adapun sebagai berikut ini langkah-langkah pengecekan bansos BPNT lewat website remi yang dilansir dari detik.com:
- Kunjungi halaman resmi kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit sesuai KTP.
- Ketik kode keamanan (captcha) yang muncul pada layar atau gambar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Tunggu hingga sistem menyelesaikan proses pencarian.
Apabila data ditemukan, sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerima beserta jenis bantuan sosial yang diterima. Namun apabila data belum tersedia, akan muncul pemberitahuan bahwa nama belum terdaftar dalam sistem Kemensos.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Tidak semua masyarakat otomatis memperoleh Bansos BPNT. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan agar bantuan benar-benar diterima oleh keluarga yang membutuhkan.
Adapun sebagai berikut persyaratan penerima BPNT:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Memiliki kondisi ekonomi sesuai kriteria pemerintah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, pegawai BUMN, maupun profesi lain dengan penghasilan tetap sesuai ketentuan.
- Tidak memiliki aset bernilai tinggi seperti rumah mewah maupun kendaraan mewah.
- Memiliki anggota keluarga prioritas seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas.
- Data kependudukan berupa NIK dan Kartu Keluarga (KK) telah sesuai dengan data Dukcapil.
- Berdomisili di wilayah yang telah diverifikasi pemerintah daerah.
Meski telah memenuhi seluruh persyaratan tersebut, penetapan sebagai Keluarga Penerima Manfaat tetap bergantung pada hasil verifikasi dan validasi pemerintah.
Nominal Bansos BPNT Tahun 2026
Penyaluran Bansos BPNT sepanjang tahun 2026 dilakukan secara bertahap. Jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi oleh proses validasi data, kesiapan lembaga penyalur, hingga mekanisme distribusi di masing-masing wilayah.
Berikut rincian bantuan yang diberikan:
- Bantuan setiap bulan: Rp200.000.
- Bantuan setiap tahap (akumulasi 3 bulan): Rp600.000.
Besaran tersebut tetap mengacu pada ketentuan pemerintah selama tahun 2026.
Rangkuman
Melakukan pengcekan bansos BPNT secara rutin sangat disarankan bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Langkah ini membantu memastikan apakah status kepesertaan masih aktif, apakah terdapat perubahan data, maupun apakah bantuan sudah memasuki tahap pencairan.
Apabila nama belum muncul sebagai penerima, masyarakat dapat memastikan kembali kesesuaian data kependudukan seperti NIK dan KK serta mengikuti proses pembaruan data melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, peluang untuk memperoleh bantuan sosial yang sesuai dengan kriteria dapat terus dipantau melalui layanan resmi yang tersedia.

