Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mempercepat upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui program Desa Antikorupsi. Setelah sebelumnya jumlah desa yang masuk kategori ini masih sangat terbatas, pada tahun 2026 Pemprov menargetkan pembentukan enam desa baru sebagai bagian dari ekspansi program tersebut, Kamis (16/4/2026).
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut Parlindungan Pane menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan desa yang akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa program ini tidak hanya sebatas label, tetapi merupakan upaya sistematis untuk mendorong perubahan tata kelola di tingkat desa.
“Ini merupakan terobosan dari Pak Gubernur untuk terus memperluas Desa Antikorupsi di Sumut. Tahun ini akan ada enam Desa Antikorupsi yang terbentuk dan target kita ke depan tentu semakin banyak desa yang bisa mengikuti program ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perluasan ini menjadi penting mengingat jumlah desa di Sumut yang mencapai ribuan.
“Kalau kita lihat jumlah desa di Sumatera Utara sangat banyak, sehingga program ini memang harus terus diperluas agar dampaknya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, Desa Antikorupsi diharapkan menjadi contoh nyata dalam pengelolaan dana desa yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kita ingin desa-desa ini menjadi role model, bagaimana tata kelola keuangan, pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat bisa berjalan secara terbuka dan akuntabel,” jelasnya.
Ia pun optimistis target tersebut dapat tercapai melalui kolaborasi berbagai pihak.
“Dengan dukungan semua pihak, baik pemerintah kabupaten/kota maupun masyarakat desa, kami yakin target enam desa ini bisa terwujud,” tambahnya.


