Mendagri Terbitkan Surat Edaran WFH ASN Wajib Sekali Seminggu
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait kerja ASN yang memadukan kerja dari kantor atau WFO dengan kerja dari rumah atau WFH.
Surat tersebut memiliki nomor 800.1.5/3349/SJ dan memuat tentang ketentuan terkait penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Untuk mendownload atau mengunduh SE terkait WFH silahkan klik link ini
Dalam SE itu, ASN ditetapkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel, efektif, dan efisien.
“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Tito dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
WFH Bertujuan Percepat Digitalisasi Layanan
WFH diharapkan dapat berperan untuk mendorong percepatan penggunakan layanan digital atau digitalisasi layanan publik di daerah.
Setiap pemerintah daerah didorong untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta mempercepat transformasi birokrasi berbasis teknologi.
Oleh karena itu, kebijakan WFH dinilai dapat menjadi momentum untuk mengoptimalkan kembali pemanfaatan teknologi dalam tata kelola pemerintahan.
“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” ujarnya.
WFH Tidak Kurangi Kualitas Kinerja ASN
Pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi kualitas kinerja ASN. Ketika bekerja dari rumah ASN diharapkan agar selalu aktif dan produktif dalam melakukan tugas yang diembannya.
Oleh karenanya pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengendalian dan pengawasan yang jelas terhadap pelaksanaan WFH maupun WFO.
Unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif, dengan catatan target kinerja tetap tercapai.
Sektor Yang Tidak Boleh WFH
Ada beberapa sektor yang tidak boleh WFH, seperti urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kebersihan dan persampahan.
Selain itu sektor administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, hingga pendapatan daerah juga dilarang untuk WFH.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
“Gubernur, wali kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujarnya.
Bupati dan wali kota diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Selanjutnya, gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tanggal 4.


Komentar