Banyak peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) baru menyadari status kepesertaannya sudah tidak aktif ketika akan menggunakan layanan kesehatan.
Kondisi ini tentu dapat menghambat proses berobat karena kartu BPJS tidak bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Lantas, apa yang menyebabkan status BPJS PBI menjadi nonaktif dan bagaimana cara mengaktifkannya kembali? Berikut penjelasan lengkapnya.
Penyebab BPJS Kesehatan PBI Menjadi Nonaktif
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Sosial (Kemensos), penonaktifan peserta PBI JK bukan disebabkan oleh pengurangan kuota penerima bantuan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima manfaat agar bantuan iuran kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Peserta yang dinilai sudah berada pada kelompok ekonomi lebih mampu atau masuk kategori desil atas dapat dialihkan dari program PBI.
Selanjutnya, kuota tersebut diberikan kepada masyarakat yang tergolong kurang mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Karena proses pembaruan data dilakukan secara berkala, peserta yang statusnya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak
Sebelum mengajukan reaktivasi, peserta perlu memastikan terlebih dahulu status kepesertaannya. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui beberapa layanan resmi berikut:
- Menghubungi layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165.
- Menelepon Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Memanfaatkan aplikasi Mobile JKN.
Langkah Cek Status Melalui Mobile JKN
Bagi peserta yang ingin melakukan pengecekan secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang telah terdaftar.
- Setelah masuk, perhatikan informasi pada halaman utama aplikasi.
- Jika kepesertaan aktif, akan muncul keterangan “Semua Keluarga Anda Terlindungi”.
- Klik bagian tersebut untuk melihat status seluruh anggota keluarga.
- Jika muncul status “Tidak Aktif (Penangguhan Pembayaran)” atau keterangan tidak aktif lainnya, peserta dapat segera menghubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI yang Nonaktif
Peserta yang masih memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dapat mengajukan aktivasi ulang melalui dinas sosial setempat.
Berikut prosedurnya:
- Meminta Surat Keterangan Berobat
Apabila status nonaktif diketahui saat sedang menjalani pengobatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, mintalah surat keterangan berobat sebagai dokumen pendukung. - Melapor ke Dinas Sosial
Bawa surat keterangan tersebut ke dinas sosial kabupaten atau kota sesuai domisili. Petugas akan melakukan verifikasi data dan menilai kelayakan peserta untuk kembali masuk program PBI. - Proses Reaktivasi Melalui SIKS-NG
Setelah data diverifikasi, dinas sosial akan mengajukan pengaktifan kembali melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, status kepesertaan akan diproses hingga aktif kembali.
Solusi Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat PBI
Peserta yang sudah dianggap mampu secara ekonomi tidak dapat kembali menjadi penerima bantuan iuran. Namun, mereka tetap dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan beralih ke kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Cara Mengubah Status Menjadi Peserta Mandiri
- Hubungi layanan WhatsApp PANDAWA.
- Pilih menu Administrasi.
- Klik tautan layanan yang dikirimkan.
- Pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Swafoto bersama KTP
- Lakukan pembayaran iuran pertama.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, kepesertaan dapat langsung aktif tanpa harus menunggu masa tunggu 14 hari.
Beralih Menjadi Peserta PPU bagi Pekerja
Bagi peserta yang sudah bekerja di perusahaan, status kepesertaan dapat dialihkan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dalam skema ini, pembayaran iuran BPJS Kesehatan menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Pekerja
Segera laporkan kepada bagian HRD atau kepegawaian agar didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori PPU beserta anggota keluarga yang berhak ditanggung.
Untuk Anggota Keluarga Pekerja
Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA dengan memilih menu Administrasi kemudian fitur Penambahan Anggota Keluarga. Peserta hanya perlu mengunggah dokumen Kartu Keluarga sesuai ketentuan yang diminta.
Kepesertaan akan aktif setelah perusahaan melakukan pembayaran iuran sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah Terus Perbarui Data Penerima Bantuan
Penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan kesehatan diberikan secara tepat sasaran.
Peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria akan digantikan oleh masyarakat yang lebih membutuhkan berdasarkan hasil pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.
Kesimpulan
Saat ini pemerintah masih menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia melalui skema PBI.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat disarankan segera melakukan pengecekan status dan mengurus reaktivasi apabila diperlukan agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan dari program JKN.


Komentar