Peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran kini tidak harus lagi melunasi seluruh tagihan dalam satu kali pembayaran.
BPJS Kesehatan menyediakan solusi melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan hingga maksimal 12 kali angsuran.
Program ini menjadi alternatif bagi peserta mandiri yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus menanggung beban pembayaran dalam jumlah besar sekaligus.
Dengan skema cicilan, proses pelunasan tunggakan menjadi lebih ringan dan terencana.
Apa Itu Program Rehab BPJS Kesehatan?
Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) merupakan fasilitas yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri serta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran.
Program ini diperuntukkan bagi peserta dengan tunggakan antara 4 hingga 24 bulan. Melalui skema tersebut, peserta dapat memilih pembayaran secara bertahap dengan jangka waktu cicilan paling lama 12 bulan.
Sebagai ilustrasi, apabila peserta memiliki tunggakan selama 12 bulan dan memilih tenor enam kali pembayaran, maka total tunggakan akan dibagi secara proporsional sehingga nominal cicilan setiap bulan menjadi lebih ringan.
Keuntungan Mengikuti Program Rehab
Mengikuti Program Rehab memberikan sejumlah manfaat bagi peserta BPJS Kesehatan, di antaranya:
• Tidak perlu melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
• Dapat memilih skema cicilan sesuai kemampuan.
• Angsuran dapat dilakukan hingga maksimal 12 kali pembayaran.
• Pendaftaran dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Cara Daftar Program Cicilan Tunggakan BPJS Kesehatan
Pendaftaran Program Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN maupun layanan Care Center 166.
Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
- Sistem akan menampilkan jumlah tunggakan beserta simulasi cicilan yang tersedia.
- Pilih skema pembayaran yang diinginkan.
- Lakukan pembayaran cicilan pertama, kemudian lanjutkan pembayaran sesuai jadwal hingga seluruh tunggakan lunas.
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat memperoleh layanan pendaftaran Program Rehab dengan menghubungi Care Center 166.
Kapan Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Kembali?
Status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya dinonaktifkan akibat tunggakan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan berhasil dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, peserta perlu memperhatikan aturan mengenai layanan rawat inap. Apabila peserta menjalani rawat inap dalam waktu kurang dari 45 hari sejak kepesertaan kembali aktif, maka akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal yang dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Program Rehab Bukan Penghapusan Tunggakan
Perlu dipahami bahwa Program Rehab bukanlah kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Program ini hanya memberikan
kemudahan berupa sistem pembayaran secara bertahap agar peserta dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa harus membayar seluruh tagihan sekaligus.
Kesimpulan
Karena itu, peserta diharapkan membayar setiap cicilan tepat waktu hingga lunas. Dengan begitu, status kepesertaan tetap aktif sehingga manfaat jaminan kesehatan dapat kembali digunakan ketika diperlukan.


Komentar