Info
Beranda / Info / Syarat dan Cara Buat Paspor Online via M-Paspor 2026 Beserta Biayanya

Syarat dan Cara Buat Paspor Online via M-Paspor 2026 Beserta Biayanya

Di era digital sekarang, pengajuan paspor tidak perlu lagi dilakukan dengan antrean panjang di kantor imigrasi. Melalui aplikasi M-Paspor, masyarakat bisa mengajukan permohonan paspor secara daring dengan cara yang lebih mudah dan cepat. Layanan ini menjadi pilihan bagi Anda yang ingin menghemat waktu dan memastikan jadwal kunjungan ke kantor imigrasi.

Pada tahun 2026, cara untuk mengajukan paspor secara online semakin dipermudah, tetapi masih memerlukan pemohon untuk memenuhi syarat dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang ada. Dari pembuatan akun, unggah dokumen, hingga pembayaran biaya paspor, semuanya dapat dilakukan secara online sebelum pergi untuk verifikasi data dan wawancara.

Dengan panduan ini, Anda akan mendapatkan informasi lengkap mengenai syarat, langkah-langkah pembuatan paspor online melalui M-Paspor, serta rincian biaya terbaru yang perlu disiapkan agar proses pengurusan berjalan dengan lancar.

Ragam Jenis Paspor yang Berlaku di Indonesia dan Fungsinya

Sebelum mengajukan pembuatan paspor, penting untuk memahami bahwa terdapat beberapa jenis paspor yang berlaku di Indonesia dengan fungsi yang berbeda-beda. Berikut penjelasan mengenai ragam jenis paspor yang berlaku di Indonesia:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik
    Ini adalah tipe paspor biasa yang paling sering digunakan oleh masyarakat. Paspor ini memiliki pilihan masa berlaku selama 5 tahun atau 10 tahun.
  • Paspor Biasa Elektronik (e-Paspor)
    Paspor ini memiliki chip biometrik yang menyimpan informasi pemiliknya. Keuntungannya, pemegang e-paspor bisa menggunakan jalur cepat di bandara internasional tanpa harus mengantri untuk pemeriksaan manual. Selain itu, permohonan visa untuk beberapa negara seperti Jepang biasanya lebih mudah.

Dokumen Wajib untuk Mengurus Paspor Online 2026

Sebelum memulai proses pendaftaran melalui aplikasi, pastikan semua dokumen asli sudah siap. Menurut aturan terbaru, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat kewarganegaraan Indonesia untuk WNA yang telah menjadi WNI atau yang menyatakan pemilihan kewarganegaraan sesuai peraturan
  5. Surat keputusan perubahan nama dari lembaga yang berwenang (jika nama pernah diganti)

Langkah-Langkah Pengajuan Paspor Online Lewat M-Paspor 2026

Proses ini dirancang untuk mempermudah petugas imigrasi dalam memeriksa data Anda secara digital sebelum datang ke kantor. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play Store atau App Store secara resmi.
  • Daftarkan email aktif dan buat password, lalu lakukan verifikasi melalui email yang diterima.
  • Pilih layanan permohonan paspor, isi data diri sesuai KTP, dan unggah dokumen yang diperlukan. Pastikan foto dokumen terlihat jelas, terang, dan tidak terpotong.
  • Pilih kantor imigrasi yang Anda inginkan—tidak harus sesuai dengan alamat di KTP.
  • Tentukan jadwal kedatangan berdasarkan kuota yang tersedia di aplikasi.

Setelah pengajuan sukses, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Segera lakukan pembayaran melalui bank, ATM, kantor pos, atau marketplace. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan, permohonan akan dibatalkan secara otomatis.

Rincian Biaya Pembuatan Paspor 2026 Berdasarkan Jenis dan Masa Berlaku

Sebelum mengajukan pembuatan paspor, penting untuk mengetahui rincian biaya yang berlaku agar Anda dapat mempersiapkan anggaran dengan tepat. Berikut adalah rincian biaya resmi sesuai dengan tipe dan masa berlaku paspor:

  • Paspor Biasa Non-Elektronik (10 tahun): Rp650.000
  • Paspor Biasa Non-Elektronik (5 tahun): Rp350.000
  • Paspor Biasa Elektronik (10 tahun): Rp950.000
  • Paspor Biasa Elektronik (5 tahun): Rp650.000
  • Layanan percepatan (selesai pada hari yang sama): tambahan Rp1.000.000 di luar biaya paspor

Pastikan paspor disimpan dengan baik. Jika hilang, akan dikenakan biaya sebesar Rp1.000.000, sedangkan paspor yang rusak akan dikenakan denda Rp500.000. Namun, jika kehilangan atau kerusakan disebabkan oleh bencana alam, denda dapat ditiadakan dengan membawa surat keterangan yang sesuai.

Prosedur di Kantor Imigrasi Setelah Pengajuan Paspor Online 2026

Setelah menyelesaikan pendaftaran online, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli. Tahapan yang akan dilalui meliputi:

  • Verifikasi dokumen asli dengan data yang telah diunggah
  • Wawancara singkat terkait tujuan pembuatan paspor
  • Pengambilan foto dan sidik jari
  • Pemeriksaan akhir oleh petugas imigrasi sebelum paspor dicetak

Umumnya, paspor dapat diambil dalam waktu sekitar 3 hingga 4 hari kerja setelah proses wawancara selesai.

Demikian informasi syarat dan cara buat paspor online via M-paspor 2026 beserta biayanya. Semoga bermanfaat.

Sumber:

https://www.detik.com/sumut/berita/d-8435578/panduan-cara-urus-paspor-online-via-m-paspor-2026-syarat-prosedur-dan-biaya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan