Kehilangan atau kerusakan paspor pasti bisa menjadi masalah, apalagi jika Anda memiliki rencana bepergian dalam waktu dekat. Namun, Anda tidak perlu merasa cemas karena sekarang ini mengurus paspor yang hilang atau rusak menjadi lebih simpel dan terang.
Pemerintah telah mengatur syarat, proses pendaftaran, dan biaya yang harus dibayar oleh pemohon. Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat dari awal, Anda dapat mengganti paspor dengan lebih cepat dan tanpa masalah.
Berikut adalah penjelasan lengkap tentang syarat, langkah-langkah yang harus diambil, dan rincian biaya yang perlu Anda ketahui.
Rincian Biaya Pengurusan Pasport Berdasarkan Ketetapan Ditjen Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menyediakan informasi mengenai cara mengurus paspor yang hilang atau rusak. Pemilik paspor harus tahu bahwa ada biaya tambahan yang harus dibayar jika menghadapi situasi ini. Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut adalah rincian biayanya:
- Denda untuk paspor yang hilang: Rp1.000.000
- Denda untuk paspor yang rusak: Rp500.000
- Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru, yang terdiri dari:
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
Syarat untuk Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak
Jika Anda mengalami kehilangan paspor ataupun paspor yang Anda miliki rusak, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
- Paspor lama (jika paspor rusak)
- Surat kehilangan dari polisi (jika paspor hilang)
Proses Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak
Pengajuan dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor sebelumnya, tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Dalam proses tersebut, pemohon harus mengikuti tahap Berita Acara Pemeriksaan di kantor imigrasi.
Cara Membuat Paspor Tanpa Mendaftar di Aplikasi M-Paspor
Biasanya, pembuatan paspor dilakukan dengan mendaftar di aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa layanan yang membolehkan pengajuan tanpa aplikasi, yaitu:
1. Layanan Prioritas
Layanan ini ditujukan untuk kelompok tertentu yang bisa pergi langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu pendaftaran sebelumnya. Jumlah layanan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor. Kategori penerima layanan meliputi:
- Anak-anak di bawah 5 tahun
- Lansia berusia 60 tahun ke atas
- Orang dengan disabilitas
- Ibu hamil
2. Layanan BAP
Pengurusan paspor yang hilang atau rusak juga termasuk dalam layanan yang tidak memerlukan pendaftaran lewat aplikasi. Pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:
- Surat kehilangan dari polisi (untuk paspor yang hilang)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau ijazah
- Paspor lama (untuk paspor yang rusak atau perubahan data)
3. Layanan Eazy Passport
Layanan ini adalah program dari imigrasi untuk pengajuan paspor secara kolektif. Pemohon hanya perlu mengumpulkan sekitar 30 sampai 50 orang, lalu menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk menjadwalkan layanan Eazy Passport.
Demikian informasi syarat dan prosedur mengurus paspor hilang atau rusak, lengkap dengan biaya. Semoga bermanfaat.
Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-8315572/urus-paspor-hilang-rusak-syarat-prosedur-dan-biayanya


Komentar