Sabtu, 1 Agustus 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Info
    • Pendidikan
    • Ekonomi
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Syarat dan Prosedur Mengurus Paspor Hilang atau Rusak, Lengkap dengan Biaya

Bes Nugraha by Bes Nugraha
1 Mei 2026
in Info
0

Kehilangan atau kerusakan paspor pasti bisa menjadi masalah, apalagi jika Anda memiliki rencana bepergian dalam waktu dekat. Namun, Anda tidak perlu merasa cemas karena sekarang ini mengurus paspor yang hilang atau rusak menjadi lebih simpel dan terang.

Pemerintah telah mengatur syarat, proses pendaftaran, dan biaya yang harus dibayar oleh pemohon. Dengan mengetahui langkah-langkah yang tepat dari awal, Anda dapat mengganti paspor dengan lebih cepat dan tanpa masalah.

Berikut adalah penjelasan lengkap tentang syarat, langkah-langkah yang harus diambil, dan rincian biaya yang perlu Anda ketahui.



Rincian Biaya Pengurusan Pasport Berdasarkan Ketetapan Ditjen Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia menyediakan informasi mengenai cara mengurus paspor yang hilang atau rusak. Pemilik paspor harus tahu bahwa ada biaya tambahan yang harus dibayar jika menghadapi situasi ini. Berdasarkan keterangan dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut adalah rincian biayanya:

  • Denda untuk paspor yang hilang: Rp1.000.000
  • Denda untuk paspor yang rusak: Rp500.000
  • Biaya tersebut belum termasuk biaya pembuatan paspor baru, yang terdiri dari:
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • Paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun: Rp950.000




Syarat untuk Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Jika Anda mengalami kehilangan paspor ataupun paspor yang Anda miliki rusak, berikut beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah
  • Paspor lama (jika paspor rusak)
  • Surat kehilangan dari polisi (jika paspor hilang)




Proses Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

Pengajuan dapat dilakukan dengan langsung datang ke kantor imigrasi yang menerbitkan paspor sebelumnya, tanpa harus mendaftar melalui aplikasi M-Paspor. Dalam proses tersebut, pemohon harus mengikuti tahap Berita Acara Pemeriksaan di kantor imigrasi.

Cara Membuat Paspor Tanpa Mendaftar di Aplikasi M-Paspor

Biasanya, pembuatan paspor dilakukan dengan mendaftar di aplikasi M-Paspor. Namun, ada beberapa layanan yang membolehkan pengajuan tanpa aplikasi, yaitu:



1. Layanan Prioritas

Layanan ini ditujukan untuk kelompok tertentu yang bisa pergi langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu pendaftaran sebelumnya. Jumlah layanan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing kantor. Kategori penerima layanan meliputi:

  • Anak-anak di bawah 5 tahun
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas
  • Orang dengan disabilitas
  • Ibu hamil




2. Layanan BAP

Pengurusan paspor yang hilang atau rusak juga termasuk dalam layanan yang tidak memerlukan pendaftaran lewat aplikasi. Pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti:

  • Surat kehilangan dari polisi (untuk paspor yang hilang)
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak atau perubahan data)




3. Layanan Eazy Passport

Layanan ini adalah program dari imigrasi untuk pengajuan paspor secara kolektif. Pemohon hanya perlu mengumpulkan sekitar 30 sampai 50 orang, lalu menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk menjadwalkan layanan Eazy Passport.

Demikian informasi syarat dan prosedur mengurus paspor hilang atau rusak, lengkap dengan biaya. Semoga bermanfaat.

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-8315572/urus-paspor-hilang-rusak-syarat-prosedur-dan-biayanya

Tags: Aplikasi M-PasportCara Membuat Paspor Tanpa Mendaftar di Aplikasi M-Pasporlayanan BAPLayanan PrioritasLengkap dengan BiayaRincian Biaya Pengurusan Pasport Berdasarkan Ketetapan Ditjen ImigrasiSyarat dan Prosedur Mengurus Paspor Hilang atau Rusak
Next Post
Libur Idul Adha 2026: Cek Tanggal Resmi dan Rangkaian Cuti Panjang

Libur Idul Adha 2026: Cek Tanggal Resmi dan Rangkaian Cuti Panjang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Informasi terkini di Indonesia, Saldo Dana, Gopay, E Wallet, Informasi bantuan sosial, bantuan pendidikan, beasiswa dan desil serta informasi update lainnya

  • BPJS
  • CPNS
  • Info
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.