Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian menjadi informasi yang banyak dicari peserta yang ingin memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum memasuki usia pensiun.
Tidak banyak yang mengetahui bahwa dana JHT tidak selalu harus menunggu usia 56 tahun untuk bisa dicairkan.
Program Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat jaminan sosial yang diberikan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, manfaat JHT pada dasarnya dapat dicairkan secara penuh saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Meski demikian, regulasi tersebut juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk mencairkan sebagian saldo JHT dengan syarat tertentu. Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan, syarat, dan cara pengajuannya.
Kapan Dana JHT Bisa Dicairkan Penuh Sebelum Usia 56 Tahun?
Selain saat memasuki masa pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengajukan pencairan JHT secara penuh apabila mengalami kondisi tertentu, di antaranya:
- Mengundurkan diri dari perusahaan dan belum kembali bekerja.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta belum memperoleh pekerjaan baru.
- Meninggalkan Indonesia untuk menetap secara permanen atau berganti kewarganegaraan.
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Peserta meninggal dunia sehingga manfaat JHT diberikan kepada ahli waris.
Syarat Klaim JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan sebagian saldo JHT juga diperbolehkan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa peserta dapat menerima sebagian manfaat JHT setelah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Adapun besaran saldo yang dapat dicairkan meliputi:
- Maksimal 10 persen untuk berbagai kebutuhan peserta.
- Maksimal 30 persen yang diperuntukkan bagi pembiayaan kepemilikan rumah.
Perlu diketahui, fasilitas pencairan sebagian ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali selama masa kepesertaan. S
elain itu, peserta juga perlu memperhatikan ketentuan perpajakan karena pencairan berikutnya dapat dikenakan pajak progresif apabila dilakukan dengan jeda lebih dari dua tahun.
Cara Klaim JHT Sebagian 10 Persen
Peserta yang ingin mencairkan maksimal 10 persen saldo JHT perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti bekerja.
- NPWP (jika memiliki).
Setelah seluruh dokumen lengkap, peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO maupun langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Cara Klaim JHT Sebagian 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah
Sementara itu, bagi peserta yang ingin memanfaatkan pencairan maksimal 30 persen saldo JHT untuk pembelian rumah, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga.
- Buku tabungan.
- Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
- Dokumen dari pihak perbankan serta dokumen yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan rumah.
- NPWP (jika ada).
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, peserta dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO atau mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.
Peserta dengan Kondisi Tertentu Bisa Mendapatkan Layanan Prioritas
BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan antrean prioritas bagi peserta yang melakukan klaim secara langsung di kantor cabang dan memiliki kondisi khusus.
Fasilitas ini diberikan kepada peserta yang:
- Sedang hamil.
- Lanjut usia (lansia).
- Sedang sakit.
Peserta cukup menyampaikan kondisinya kepada petugas saat tiba di kantor cabang. Selanjutnya, petugas akan membantu memberikan antrean prioritas agar proses pengajuan klaim JHT, baik sebagian maupun penuh, dapat berlangsung lebih cepat.
Pastikan Dokumen Lengkap Sebelum Mengajukan Klaim
Agar proses pencairan JHT berjalan tanpa hambatan, pastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap dan masih berlaku.
Selain itu, isi formulir pengajuan dengan data yang benar dan sesuai identitas agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
Kesimpulan
Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun 56 tahun, tetapi juga bisa diajukan sebagian maupun penuh apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.


Komentar