BPJS Ketenagakerjaan
Beranda / BPJS Ketenagakerjaan / Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh Sebagian

Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh Sebagian

Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh Sebagian
Cara dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Penuh Sebagian

Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program jaminan sosial yang menjadi hak setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2015, dana JHT sebenarnya dicairkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun (56 tahun).



Syarat Klaim JHT Penuh Sebelum Usia Pensiun

Dana JHT dapat diklaim 100% atau dalam nominal penuh oleh peserta sebelum usia 56 tahun, asalkan memenuhi salah satu kondisi dan persyaratan tertentu berikut ini:

  • Mengundurkan diri dari perusahaan dan saat ini tidak aktif bekerja di tempat lain.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali.
  • Meninggalkan Indonesia secara permanen (pindah kewarganegaraan menjadi WNA).
  • Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari dokter.
  • Peserta meninggal dunia, di mana dana JHT akan diserahkan penuh kepada ahli waris yang sah.

Syarat Klaim JHT Sebagian (10% dan 30%)

Selain klaim penuh, Anda juga bisa mengajukan pencairan dana sebagian. Berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4), peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan dana JHT sebagian dengan ketentuan nominal sebagai berikut:

  • Maksimal 10%: Untuk keperluan persiapan masa pensiun atau kebutuhan lainnya.
  • Maksimal 30%: Khusus untuk uang muka atau kepemilikan rumah.

Penting untuk Diketahui, Klaim JHT sebagian ini hanya dapat dilakukan 1 kali selama kepesertaan. Selain itu, pencairan sebagian dapat memicu pajak progresif pada klaim berikutnya jika jarak pengambilan kurang atau lebih dari 2 tahun.



Cara Klaim JHT Sebagian BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan fasilitas pencairan dana sebelum pensiun, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan dan panduan caranya:

Cara Klaim JHT Sebagian 10%

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP Elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku Tabungan aktif (nama harus sesuai KTP)
  • Surat Keterangan Kerja (Paklaring) atau Surat Berhenti Kerja
  • NPWP (jika ada, untuk potongan pajak yang lebih rendah)

Cara Klaim JHT Sebagian 30% (Kepemilikan Rumah)

Dokumen yang dibutuhkan:

  • Semua dokumen dasar pada klaim 10% (Kartu BPJS, KTP, KK, Buku Tabungan, Paklaring, NPWP).
  • Dokumen perbankan resmi yang berkaitan dengan kredit kepemilikan rumah (KPR).

Langkah Pengajuan Klaim:

Setelah semua dokumen siap, Anda dapat melakukan pengajuan dengan dua cara:

  1. Online: Menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau melalui portal Lapakasik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Offline: Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat membawa dokumen asli dan salinannya.




Fasilitas Jalur Klaim Prioritas untuk Kondisi Khusus

Bagi Anda yang memilih mengajukan klaim secara offline di kantor cabang, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas Klaim Prioritas. Jalur khusus tanpa antrean panjang ini diberikan kepada peserta dengan kondisi spesifik berikut:

  • Ibu hamil
  • Manula (Lanjut Usia)
  • Peserta yang sedang sakit

Jika Anda termasuk dalam kategori di atas, Anda bisa langsung melapor kepada petugas di kantor cabang. Petugas akan mengarahkan Anda ke antrean khusus agar proses pencairan dana JHT baik penuh maupun Sebagian bisa selesai lebih cepat.



Kesimpulan

Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dirancang fleksibel untuk mendukung kesejahteraan finansial pesertanya.

Meskipun idealnya dicairkan penuh saat memasuki usia pensiun (56 tahun), terkena PHK, atau mengundurkan diri, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga diberikan hak untuk mencairkan dana sebagian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan