Bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang memiliki kendala finansial, kini ada solusi mudah untuk melunasi tagihan yang menumpuk.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan fasilitas khusus bagi peserta yang menunggak iuran agar dapat melunasi tagihan mereka dengan cara dicicil. Program keringanan ini dikenal dengan nama Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan wajib mencatat dan menagih tunggakan iuran peserta JKN sebagai piutang maksimal untuk 24 bulan.
Lalu, bagaimana syarat dan cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan melalui program REHAB ini? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Mencicil Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan (Program REHAB)
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan dan situs Pemkab Bekasi, program REHAB ditujukan khusus bagi peserta JKN kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP).
Berikut adalah kriteria dan ketentuan untuk mengikuti program cicilan BPJS Kesehatan:
- Memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (rentang 4 hingga 24 bulan).
- Maksimal periode pembayaran bertahap dalam satu siklus program adalah 12 bulan.
- Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 pada bulan berjalan (khusus bulan Februari, pendaftaran maksimal tanggal 27).
- Bagi peserta yang terdaftar autodebet, tagihan REHAB akan otomatis terkoneksi dengan rekeningnya, kecuali bagi pengguna Bank Central Asia (BCA), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri.
- Kartu BPJS Kesehatan atau status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.
- Pembayaran cicilan dapat dilakukan di berbagai kanal resmi yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (minimarket, e-commerce, bank, dll).
3 Cara Daftar Cicilan BPJS Kesehatan Terbaru
Ada tiga alternatif cara yang bisa Anda pilih untuk mendaftar Program REHAB, mulai dari cara online yang praktis hingga datang langsung ke kantor cabang.
Cara Mencicil BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN
Ini adalah cara paling praktis tanpa harus keluar rumah. Pastikan Anda sudah menyiapkan kuota dan pulsa yang cukup untuk menerima SMS OTP.
- Download aplikasi Mobile JKN di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Pilih tombol Masuk/Daftar, lalu klik Daftar.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Masukkan kode captcha, lalu klik tombol validasi data.
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email aktif, lalu buat kata sandi (password). Klik Registrasi.
- Masuk ke akun menggunakan data yang telah didaftarkan.
- Pada halaman utama, pilih menu REHAB (Cicilan), lalu klik Lanjut.
- Layar akan menampilkan informasi Total Tunggakan Satu Keluarga dan Simulasi Tagihan. Klik Selanjutnya.
- Baca syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu centang Saya Setuju dan klik Selanjutnya.
- Pilih jangka waktu pembayaran bertahap (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak). Klik Lanjut untuk melihat simulasi.
- Klik Selanjutnya dan masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke nomor ponsel Anda.
- Tekan fitur Hitung Potensi Tagihan Bulan Berjalan untuk melihat estimasi penambahan iuran bulanan selama masa cicilan.
Cara Daftar Program REHAB via Care Center 165
Jika Anda mengalami kendala pada aplikasi, Anda bisa mendaftar melalui layanan pelanggan resmi:
- Buka situs resmi https://bpjs-kesehatan.go.id lalu ketuk ikon melayang bertuliskan “165”.
- Masukkan NIK, nama, alamat email, dan nomor ponsel aktif. Centang bagian syarat dan ketentuan, lalu klik Mulai Panggilan.
- Setelah terhubung dengan petugas BPJS Kesehatan, sampaikan bahwa Anda ingin mendaftar Program REHAB untuk mencicil tunggakan.
Cara Mengajukan Cicilan Langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang lebih nyaman bertatap muka dengan petugas, ikuti langkah berikut:
- Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Bawa dokumen pendukung seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu KIS (jika ada).
- Ambil nomor antrean dan isi formulir pendaftaran program mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Petugas akan memandu Anda, menjelaskan skema cicilan, serta menyelesaikan proses pendaftaran secara langsung.
Keuntungan Melakukan Optimasi Ini
- Mengulang variasi kata kunci penting seperti “program REHAB BPJS Kesehatan”, “cara mencicil tunggakan BPJS”, dan “aplikasi Mobile JKN”.
- Kalimat pembuka dan instruksi langkah demi langkah dibuat lebih ringkas dan tegas menggunakan format bolding agar pembaca betah berlama-lama di halaman (mengurangi bounce rate).
Kesimpulan
Peserta mandiri (PBPU/BP) BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran antara 4 hingga 24 bulan kini dapat melunasi tagihannya dengan cara dicicil melalui Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap).
Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018, maksimal tunggakan yang ditagih adalah 24 bulan, dan status kepesertaan akan aktif kembali setelah seluruh tunggakan serta iuran berjalan lunas dibayarkan.


Komentar