Pemerintah memastikan bahwa pensiunan tetap mendapatkan THR sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertugas sebagai aparatur negara. Pada tahun 2026, pemerintah kembali menyalurkan THR bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri. Proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui lembaga penyalur resmi seperti PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Lalu, kapan THR pensiunan 2026 mulai cair dan bagaimana mekanisme pencairannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
THR Pensiunan 2026 Mulai Cair Awal Maret
Dilansir dari laman detik.com berdasarkan ketentuan pemerintah, pembayaran THR kepada penerima pensiun mulai dilakukan pada 5 Maret 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima atau melalui mitra bayar resmi.
Program ini menyasar lebih dari 3 juta pensiunan di seluruh Indonesia yang terdaftar sebagai peserta layanan pensiun pemerintah. Penyaluran dilakukan melalui puluhan mitra bayar, termasuk bank penyalur dan kantor pos yang bekerja sama dengan Taspen.
Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa sebagian pensiunan sudah mulai menerima dana THR di rekening mereka sejak awal Maret 2026, menandakan proses distribusi berjalan bertahap di berbagai daerah. Pemerintah menargetkan proses pencairan dapat selesai sebelum mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Dasar Hukum Pemberian THR Tahun 2026
Kebijakan pemberian THR tahun 2026 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa THR diberikan sebagai tambahan penghasilan menjelang hari raya keagamaan, sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, aturan teknis pencairan juga diperkuat melalui kebijakan Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme pembayaran secara terintegrasi melalui sistem keuangan negara.
Komponen THR yang Diterima Pensiunan
Besaran THR yang diterima pensiunan tidak sama untuk setiap orang. Nilainya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.
Secara umum, komponen THR pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan sesuai ketentuan
Seluruh komponen tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2026. Kabar baiknya, THR pensiunan tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Dengan skema tersebut, para pensiunan dapat menerima dana THR secara utuh sebagai tambahan dana menjelang Lebaran.
Mekanisme Pencairan THR Pensiunan
Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan THR pensiunan dilakukan secara sederhana dan tidak memerlukan pengajuan tambahan dari penerima manfaat.
Berikut mekanisme pencairannya:
- Dana ditransfer langsung ke rekening pensiun yang terdaftar.
- Penerima yang biasanya mengambil pensiun secara tunai dapat mencairkan melalui bank mitra atau kantor pos.
- Tidak diperlukan pendaftaran ulang atau pengajuan khusus.
- Proses dilakukan otomatis melalui sistem pembayaran pensiun.
Dengan sistem tersebut, pensiunan cukup memantau saldo rekening atau jadwal pembayaran di bank penyalur.
Kesimpulan
Pemerintah telah mulai mencairkan THR pensiunan tahun 2026 sejak 5 Maret 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank mitra dan lembaga penyalur resmi seperti Taspen dan Asabri.
Dana THR diberikan kepada jutaan pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara. Besaran THR dihitung berdasarkan pensiun pokok dan beberapa komponen tunjangan lainnya, serta dibayarkan tanpa potongan selain pajak yang ditanggung pemerintah.
Sumber
https://www.detik.com/sumut/berita/d-8387288/kapan-thr-pensiunan-pns-2026-cair-simak-penjelasannya-di-sini










