Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk prajurit TNI dan anggota Polri. Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
Pada tahun 2026, pemerintah telah menetapkan aturan resmi mengenai THR melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur jadwal pencairan, komponen penghasilan yang masuk dalam THR, hingga ketentuan penerima bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Dasar Hukum THR TNI dan Polri 2026
Pemberian THR tahun 2026 didasarkan pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Peraturan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta instansi negara dalam menyalurkan THR kepada pegawai yang berhak.
Aturan teknis pencairannya juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mekanisme pembayaran dari APBN. Dengan adanya regulasi ini, proses pencairan THR dapat berjalan lebih terstruktur dan transparan.
Jadwal Pencairan THR TNI dan Polri 2026
Dilansir dari laman liputan6 pemerintah telah menyalurkan THR bagi TNI dan Polri mulai dicairkan sejak akhir Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima. Secara umum, jadwal pencairannya mengikuti ketentuan berikut:
- Mulai pencairan: sekitar 26 Februari 2026
- Batas pencairan: paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri
- Metode pembayaran: transfer langsung melalui sistem pembayaran pemerintah
Skema ini memastikan para prajurit dan anggota kepolisian sudah menerima THR sebelum perayaan Lebaran, sehingga dapat mempersiapkan kebutuhan keluarga.
Besaran THR TNI dan Polri 2026
Besaran THR yang diterima setiap anggota TNI dan Polri tidak sama. Nilainya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026.
Komponen THR yang Diterima
THR terdiri dari beberapa unsur penghasilan, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan pangan
- Tunjangan kinerja (tukin) sesuai ketentuan
Komponen tersebut dibayarkan secara penuh atau 100 persen sesuai aturan terbaru pemerintah.
Estimasi Besaran Berdasarkan Pangkat
Perkiraan nominal yang diterima dapat berbeda tergantung pangkat dan jabatan, misalnya:
- Perwira / Golongan IV: sekitar Rp7,5 juta – Rp15 juta
- Bintara / Golongan III: sekitar Rp4,5 juta – Rp9 juta
- Tamtama / Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp5,5 juta
Nilai tersebut bersifat estimasi karena menyesuaikan dengan tunjangan dan masa kerja masing-masing anggota.
Ketentuan Penerima THR 2026
Tidak semua anggota TNI dan Polri otomatis menerima THR. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah.
Penerima THR
THR diberikan kepada:
- Prajurit TNI aktif
- Anggota Polri aktif
- ASN dan pejabat negara
- Pensiunan aparatur negara
Pengecualian Penerima
THR tidak diberikan kepada pegawai yang:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara
- Sedang ditugaskan di instansi lain yang menggaji langsung
Ketentuan ini tercantum dalam aturan resmi mengenai pemberian THR tahun 2026.
Anggaran THR Aparatur Negara 2026
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Dana tersebut mencakup ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan. Alokasi anggaran ini bertujuan:
- Menjaga kesejahteraan aparatur negara
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Mendorong perputaran ekonomi menjelang Idulfitri
Dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 10 juta orang, kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang cukup signifikan.
Kesimpulan
THR bagi TNI dan Polri tahun 2026 telah diatur secara resmi melalui PP Nomor 9 Tahun 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap mulai akhir Februari 2026 atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Idulfitri.
Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari yang meliputi gaji pokok, berbagai tunjangan, hingga tunjangan kinerja. Nominal yang diterima setiap anggota berbeda tergantung pangkat, jabatan, dan masa kerja.
Dengan anggaran sekitar Rp55 triliun yang disiapkan pemerintah, kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sumber
https://www.liputan6.com/hot/read/6290027/thr-polri-2026-kapan-cair










