Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk tahun 2026 akan dimulai secara bertahap pada Januari. Informasi ini penting bagi para guru karena terdapat beberapa perubahan terkait mekanisme pembayaran dan validasi data melalui Info GTK.
Berikut panduan lengkap mengenai persyaratan penerima TPG, jadwal pencairan, serta faktor yang memengaruhi hak pembayaran.
Persyaratan Penerima TPG Januari 2026
Berdasarkan informasi dari radarbogor.jawapos.com, guru yang berhak menerima TPG Januari 2026 harus memenuhi semua persyaratan administrasi dan memiliki status valid di Info GTK. Indikator utama meliputi:
- Sinkronisasi data: status hijau
- Validasi data: status hijau
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): status hijau
Mayoritas guru yang memenuhi kriteria ini termasuk kategori A1, yaitu guru dengan beban mengajar 24 jam per minggu tanpa tugas tambahan. Guru yang statusnya valid hingga 20 Januari 2026 akan menerima TPG untuk bulan Januari.
Mekanisme Pembayaran TPG 2026
Mulai tahun 2026, pembayaran TPG dilakukan setiap bulan, berbeda dari sebelumnya yang dibayarkan per triwulan. Skema terbaru adalah sebagai berikut:
- Guru yang valid di bulan Januari akan menerima TPG untuk Januari.
- Guru yang belum valid akan diproses pada bulan berikutnya.
- Hak pembayaran tidak hilang selama data akhirnya valid.
- Perkiraan pencairan TPG Januari 2026 paling lambat pada 31 Januari 2026.
Jika Status Info GTK Belum Valid
Guru yang status Info GTK-nya belum valid tidak perlu khawatir, karena ketentuannya:
- Data akan diproses ulang setelah 20 Februari 2026.
- Hak TPG Januari tetap aman.
- Jika valid pada bulan Februari, TPG Januari dan Februari akan dibayarkan sekaligus.
Skema ini berlaku hingga akhir semester, sehingga keterlambatan validasi tidak menghapus hak TPG selama data akhirnya sah.
Faktor Yang Dapat Membatalkan Hak TPG
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan hak TPG hilang antara lain:
- Perubahan data pembelajaran yang membuat status Info GTK menjadi tidak valid.
- Praktik “arisan jam” atau peminjaman jam mengajar antar guru.
- Konsistensi data jam mengajar sangat penting untuk menjaga hak TPG.
Ketentuan TPG Untuk Guru Pengganti
Bagi guru pengganti yang menggantikan guru pensiun atau berhenti:
- Hak TPG berlaku mulai bulan guru tersebut mulai menggantikan.
- Jika mulai pada Februari, TPG dibayarkan mulai Februari.
- Ketentuan ini tetap berlaku meskipun guru yang digantikan memiliki SK sebelumnya.
Batas Waktu Pencairan TPG Dan THR
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025:
- Laporan realisasi TPG dan THR harus selesai paling lambat 30 Juni 2026.
- Sebelum tanggal tersebut, TPG dan THR harus sudah ditransfer ke rekening guru.
- Pemerintah daerah diharapkan menyalurkan dana tepat waktu.
Kesimpulan
Semoga panduan ini membantu para guru dalam memahami syarat, mekanisme, dan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026, sehingga hak TPG dapat diterima tepat waktu tanpa kendala.
Sumber Referensi
- https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477096716/tunjangan-profesi-guru-januari-2026-mulai-cair-ini-kriteria-penerima-tpg-dan-skema-pembayarannya?page=5

















