Serikat buruh mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan keselamatan kerja, termasuk pembekuan izin usaha, Kamis (9/4/2026).
Ketua KSPSI Sumut TM Yusuf meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi berat.
“Kami meminta agar perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar segera dibekukan izinnya, karena ini menyangkut nyawa manusia, bukan sekadar pelanggaran administratif,” ujarnya.
Ia juga menyinggung tanggung jawab perusahaan terhadap korban.
“Kalau mereka tidak mampu membayar hak pekerja, maka ini harus dipertanyakan, karena mereka menerima proyek besar tapi tidak bertanggung jawab,” katanya.
Sementara itu, Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar menegaskan bahwa sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi K3, dan itu sudah menjadi komitmen kami dalam pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

