Motif di balik aksi pencurian yang dilakukan Charles Pasaribu di sebuah masjid di wilayah Medan Area akhirnya terungkap. Polisi menyebut, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi dan membeli narkoba, Jumat (17/4/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Khairul Fajri Lubis, menyampaikan bahwa setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk penggunaan uang hasil penjualan barang curian.
Ia menegaskan bahwa motif ekonomi dan kebiasaan buruk menjadi faktor utama yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi kriminal.
“Setelah menjual tablet hasil curian tersebut, uangnya digunakan untuk bermain judi dan juga untuk membeli narkoba,” ungkap Khairul Fajri Lubis.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindak pidana pencurian, tetapi juga terindikasi memiliki keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Dari pengakuannya, penggunaan uang itu jelas mengarah pada aktivitas yang melanggar hukum lainnya, seperti judi dan narkoba,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah melakukan tindak pidana serupa di lokasi berbeda, yang memperkuat dugaan bahwa aksi ini bukan pertama kali dilakukan.
“Pelaku ini merupakan residivis, sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di masjid dengan modus yang sama,” katanya.
Pihak kepolisian kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku dalam kasus lain.


