Berita Info
Beranda / Info / Ultimum Remedium Diabaikan, Hinca: Pidana Dipakai Sembarangan

Ultimum Remedium Diabaikan, Hinca: Pidana Dipakai Sembarangan

Dalam perspektif hukum yang lebih luas, Hinca Panjaitan menilai kasus Amsal Sitepu menunjukkan penyalahgunaan hukum pidana. Ia menegaskan bahwa pidana seharusnya menjadi jalan terakhir (ultimum remedium), Kamis (2/4/2026).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan dakwaan tidak terbukti, sehingga unsur pidana dalam UU Tipikor gugur.



Hinca mengingatkan fungsi hukum pidana.

“Pidana itu instrumen paling keras, merampas kebebasan manusia. Harus jadi ultimum remedium,” katanya.

Ia menilai kasus ini tidak memenuhi prinsip tersebut.

“Yang terjadi ini serampangan, tanpa logika dan hati nurani,” ujarnya.

Ia menegaskan dampak seriusnya.



“Orang dipisahkan dari keluarga, dari pekerjaan, tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.

Ia menyebut putusan hakim sebagai kemenangan logika.

“Ini kemenangan akal sehat atas kesewenang-wenangan,” tutupnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan