Menjelang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan mencatat pencapaian signifikan. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak (WP) telah menyampaikan laporan SPT mereka melalui sistem terbaru, yaitu Coretax. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat yang tetap tinggi meskipun terdapat perubahan sistem pelaporan menuju platform digital yang lebih modern dan terintegrasi.
Mayoritas Laporan Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Dari total 9,6 juta laporan yang masuk:
- Sekitar 8,8 juta laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi
- Sisanya merupakan laporan dari Wajib Pajak Badan
Perlu diketahui, batas waktu pelaporan untuk WP Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sementara WP Badan masih memiliki waktu hingga akhir April 2026. DJP juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan SPT lebih awal. Hal ini penting untuk menghindari lonjakan akses yang dapat menyebabkan gangguan server pada saat-saat terakhir.
Coretax: Inovasi Digital Perpajakan Indonesia
Penerapan Coretax menjadi langkah besar dalam transformasi digital layanan perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi serta meningkatkan akurasi data. Beberapa keunggulan Coretax antara lain:
- Fitur pre-populated: Data pajak dari pemberi kerja otomatis terisi
- Mengurangi kesalahan input
- Mempercepat proses pelaporan SPT
- Akses fleksibel secara online kapan saja
Dengan fitur-fitur tersebut, wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan lebih praktis tanpa harus mengisi data secara manual dari awal.
Tantangan Transisi ke Sistem Baru
Meski menawarkan banyak kemudahan, implementasi Coretax tidak lepas dari tantangan. Sejumlah wajib pajak masih menghadapi kendala teknis ringan, terutama dalam beradaptasi dengan tampilan antarmuka baru. Sebagai respons, DJP telah:
- Menyediakan layanan bantuan di berbagai pojok pajak
- Menghadirkan konsultasi online
- Melakukan sosialisasi secara masif
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh wajib pajak dapat memahami dan memanfaatkan sistem Coretax secara optimal.
Imbauan DJP: Segera Lapor SPT Sebelum Terlambat
Dengan waktu yang semakin terbatas, DJP mengingatkan masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa:
- Denda Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Selain untuk menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga berkontribusi terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan nasional dan program sosial. Penggunaan sistem Coretax secara mandiri menjadi solusi paling praktis karena dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Kesimpulan
Hingga 30 Maret 2026, sebanyak 9,6 juta Wajib Pajak telah berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Capaian ini mencerminkan tingkat kepatuhan masyarakat yang tetap tinggi di tengah proses transformasi digital perpajakan. Diharapkan, menjelang penutupan pelaporan, jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajiban akan terus meningkat dan melampaui capaian tahun sebelumnya.
Sumber
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260330112151-4-722417/jelang-batas-akhir-96-juta-wajib-pajak-telah-lapor-spt-di-coretax










