Kamis, 26 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Update Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Pasca Lebaran Sesuai Ketentuan Perpres 11/2024

Fadia Putri by Fadia Putri
26 Maret 2026
in Info, PPPK
0
Update Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Pasca Lebaran Sesuai Ketentuan Perpres 11/2024

Memasuki periode setelah Idulfitri 2026, perhatian para pegawai pemerintah kembali tertuju pada pembahasan mengenai besaran gaji untuk PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan standar penghasilan melalui regulasi resmi, dan penjelasan mengenai skema pembayaran kembali menjadi sorotan publik karena dinilai penting dalam memastikan transparansi penggajian ASN non-PNS di tahun berjalan.

Dasar Aturan Penetapan Gaji PPPK 2026

Melansir dari laman pojoksatu.id, kebijakan mengenai gaji PPPK, termasuk skema bagi pegawai paruh waktu, secara resmi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penghasilan PPPK dihitung berdasarkan dua faktor utama, yakni golongan jabatan serta masa kerja. Melalui sistem ini, pemerintah berusaha menerapkan prinsip keadilan, sehingga setiap pegawai menerima gaji sesuai tingkat tanggung jawab dan pengalaman kerja.

Selain itu, pembagian golongan untuk PPPK mencakup 17 level jabatan, di mana masing-masing memiliki rentang gaji berbeda. Perpres ini sekaligus menjadi pedoman nasional dalam penggajian seluruh PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.



Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan Jabatan

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa gaji PPPK memiliki rentang yang cukup luas. Secara umum, nilai penghasilan bulanan berada pada kisaran Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta, tergantung golongannya.
Golongan I memperoleh gaji mulai Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900, sementara golongan-golongan berikutnya meningkat bertahap hingga mencapai Golongan XVII dengan kisaran Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000. Rentang ini merupakan besaran gaji pokok, artinya belum termasuk tunjangan yang kelak diatur melalui regulasi pendukung lainnya.

Dengan struktur seperti ini, PPPK yang menduduki jabatan lebih tinggi otomatis menerima penghasilan yang lebih besar, sejalan dengan kompleksitas pekerjaan dan kualifikasi jabatan yang ditetapkan pemerintah.



Estimasi Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Selain golongan, pemerintah juga memperhitungkan masa kerja sebagai faktor penentu gaji. Semakin lama seseorang mengabdi, maka semakin besar penghasilan yang diterima.
Estimasi gaji berdasarkan masa kerja menunjukkan bahwa pegawai dengan masa kerja 0–1 tahun menerima sekitar Rp3,2 juta, masa kerja 10–11 tahun berada di kisaran Rp3,7 juta, sementara pegawai dengan masa kerja 20–21 tahun dapat memperoleh sekitar Rp4,3 juta. Untuk masa kerja hingga 32 tahun, gaji diperkirakan bertambah hingga Rp5,2 juta.

Skema ini memperlihatkan adanya pola peningkatan penghasilan yang konsisten sehingga pegawai mendapatkan penghargaan secara finansial atas lama masa pengabdiannya.



Status Hukum PPPK Paruh Waktu

Status PPPK paruh waktu telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa pegawai paruh waktu tetap tercatat sebagai ASN resmi. Mereka berhak memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) dan tetap berada dalam sistem pemerintahan, meski menjalankan jam kerja berbeda dari pegawai penuh waktu.

Program PPPK paruh waktu juga disiapkan sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK tahun sebelumnya, sehingga memberikan peluang bagi mereka untuk tetap bekerja dalam formasi resmi.



Tunjangan PPPK dan Regulasi Khusus Paruh Waktu

Mengenai tunjangan, pemerintah masih mempersiapkan regulasi yang lebih detail untuk PPPK paruh waktu. Secara umum, referensi tunjangan PPPK tertuang dalam Perpres 98 Tahun 2020, yang mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, serta tunjangan lain sesuai aturan yang berlaku.
Namun hingga kini, pemerintah belum merilis keputusan final mengenai besaran tunjangan khusus bagi PPPK paruh waktu sehingga ketentuan detailnya diperkirakan akan diumumkan dalam kebijakan lanjutan.



Kesimpulan

Secara keseluruhan, sistem penggajian PPPK paruh waktu pada tahun 2026 semakin jelas setelah adanya aturan yang mengatur golongan jabatan, masa kerja, serta status kepegawaiannya. Meskipun tunjangan khusus paruh waktu masih menunggu regulasi baru, pemerintah telah memberikan kepastian melalui struktur gaji yang transparan dan terstandar. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai serta memastikan profesionalitas dalam sistem ASN di Indonesia.

Sumber referensi

https://www.pojoksatu.id/edugov/1087329266/rincian-gaji-pppk-paruh-waktu-2026-usai-lebaran-sesuai-perpres-no-11-tahun-2024-lengkap-dari-golongan-i-xvii?page=5

Tags: aturan gaji PPPK paruh waktu KemenPAN-RBbesaran gaji PPPK sesuai Perpres 11 Tahun 2024estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerjagaji PPPK 2026 terbarugaji PPPK berdasarkan golongangaji PPPK golongan I sampai XVIIrincian gaji PPPK paruh waktustatus resmi PPPK paruh waktu tahun 2026tabel gaji PPPK tahun 2026update gaji PPPK setelah lebaran
Next Post
Harga Emas Antam 26 Maret 2026 Masih Bertahan di Rp2,8 Juta, Buyback Melemah Tipis

Harga Emas Antam 26 Maret 2026 Masih Bertahan di Rp2,8 Juta, Buyback Melemah Tipis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Shalat “al-Wustha”

Shalat “al-Wustha”

24 Maret 2026
Daftar 10 PTN Terbaik di Sumatera 2026 Versi UniRanks

Daftar 10 PTN Terbaik di Sumatera 2026 Versi UniRanks

18 Februari 2026
Klinik dan Dokter Gigi Terbaik di Jambi, Ini Daftar Rekomendasinya

Klinik dan Dokter Gigi Terbaik di Jambi, Ini Daftar Rekomendasinya

11 Maret 2026
Apa Itu LPDP? Calon Pendaftar Beasiswa Wajib Tahu Pengertiannya

Apa Itu LPDP? Calon Pendaftar Beasiswa Wajib Tahu Pengertiannya

25 Februari 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • Warga Jalan Turi Desak SPPG Utamakan Tenaga Lokal karena Kebutuhan Ekonomi
  • Cerita Lebaran di Bandung, Kupat Sayur Jadi Menu Favorit Rudiyana
  • Wisata Banjarmasin Paling Populer, dari Pasar Terapung hingga Museum
  • Warga Jalan Turi Protes Rekrutmen SPPG, Mayoritas Pekerja dari Luar
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.