Rabu, 25 Maret 2026
Informasi Aktual
No Result
View All Result
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
  • Beranda
  • BPJS
    • BPJS Kesehatan
    • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
    • PPPK
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Tips dan Panduan
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan aktual
No Result
View All Result

Usai Libur Lebaran, PNS Harus Waspada! Ini Aturan dan Sanksinya

Ahmad Rivaldi by Ahmad Rivaldi
25 Maret 2026
in Berita, Info
0
Usai Libur Lebaran, PNS Harus Waspada! Ini Aturan dan Sanksinya

Usai Libur Lebaran, PNS Harus Waspada! Ini Aturan dan Sanksinya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 merupakan regulasi terbaru yang mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), menggantikan PP Nomor 53 Tahun 2010. Aturan ini dirancang untuk memperkuat integritas, profesionalitas, dan memberikan efek jera bagi aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan. Penjatuhan hukuman dalam regulasi ini didasarkan pada prinsip proporsionalitas, di mana beratnya sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.



Tiga Tingkatan Hukuman Disiplin

Secara garis besar, sanksi disiplin dibagi menjadi tiga kategori utama:

  1. Hukuman Disiplin Ringan
    Meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman Disiplin Sedang
    Mencakup pemotongan tunjangan kinerja (tukin), penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat.
  3. Hukuman Disiplin Berat
    Terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (menjadi pelaksana), hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat.




Pelanggaran Kehadiran dan Jam Kerja

Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah menjadi fokus utama dalam aturan ini. PNS yang membolos 3 hari kerja dalam setahun akan menerima teguran lisan. Sanksi meningkat menjadi pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 hingga 12 bulan jika ketidakhadiran mencapai 11-20 hari. Pelanggaran paling berat terjadi jika PNS tidak masuk kerja selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun, atau 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan, yang dapat berujung pada pemberhentian.



Integritas dan Netralitas

Selain disiplin jam kerja, PP ini juga menyoroti kewajiban melaporkan harta kekayaan (LHKPN/LHKASN) dan menjaga netralitas politik. Pejabat yang lalai melaporkan kekayaan dapat dikenai sanksi sedang hingga berat.
Sementara itu, pelanggaran netralitas dalam Pemilu atau Pilkada, seperti ikut kampanye, menggunakan fasilitas negara untuk politik, atau membuat kebijakan yang menguntungkan paslon tertentu langsung dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan sanksi mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.



Kesimpulan

PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan bahwa status sebagai PNS menuntut tanggung jawab besar terhadap aturan negara. Pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap pegawai tetap fokus pada fungsi pelayanan publik dan menjaga marwah instansi pemerintah dari tindakan tidak profesional maupun politik praktis.

Sumber

https://kaltimtoday.co/jenis-sanksi-disiplin-pns-sesuai-tingkat-pelanggaran-berdasarkan-pp-nomor-94-tahun-2021

Tags: Integritas dan NetralitasPelanggaran Kehadiran dan Jam KerjaPNS Harus Waspada! Ini Aturan dan SanksinyaTiga Tingkatan Hukuman DisiplinUsai Libur Lebaran
Next Post
Cara Daftar Beasiswa ESI 2026

Cara Daftar Beasiswa ESI 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

Kumpulan Ucapan Selamat Lebaran 2026 Lengkap dengan Kata Permintaan Maaf

20 Maret 2026
Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

Kapan Lebaran NU dan Muhammadiyah 2026? Simak Penentuan Tanggal 1 Syawal Berikut

19 Maret 2026
Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

Perkiraan Idul Fitri 2026 Berdasarkan NU, Muhammadiyah, BRIN, dan BMKG

17 Maret 2026
Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

Sidang Isbat Lebaran 2026: Catat Tanggal, Tahapan dan Prediksi 1 Syawal 1447 H

18 Maret 2026
Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

Kapan Sidang Isbat Idulfitri 2026? Ini Jadwal Penetapan 1 Syawal 1447 H

19 Maret 2026

EDITOR'S PICK

Rekomendasi Destinasi Wisata Seru untuk Libur Lebaran, Wajib Masuk Daftar

Rekomendasi Destinasi Wisata Seru untuk Libur Lebaran, Wajib Masuk Daftar

21 Maret 2026
Niat Dan Tata Cara Puasa Qadha Ramadan: Apakah Bisa Sekaligus Dengan Puasa Syawal?

Niat Dan Tata Cara Puasa Qadha Ramadan: Apakah Bisa Sekaligus Dengan Puasa Syawal?

24 Maret 2026
Apa itu Mendeley? Rahasia Mahasiswa Biar Referensi Nggak Berantakan

Apa itu Mendeley? Rahasia Mahasiswa Biar Referensi Nggak Berantakan

11 Februari 2026
Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Medan dan Sekitarnya 16 Maret 2026

Jadwal Buka Puasa Hari Ini di Medan dan Sekitarnya 16 Maret 2026

16 Maret 2026

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bansos
  • Beasiswa
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • CPNS
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Info
  • Kesehatan
  • KUR
  • Pendidikan
  • PPPK
  • Saldo Dana
  • Tips dan Panduan

Recent Posts

  • 10 Tempat Liburan Seru di Bekasi yang Wajib Kamu Kunjungi
  • Motor Mahasiswa Raib Saat Kegiatan, Pelaku Terekam CCTV
  • Modus Pembeli, Pria Bermasker Gasak HP di Kedai Nasi Medan
  • PSMS Medan Terapkan Denda Berat Badan untuk Jaga Disiplin Pemain
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.